Ramadhan Fair Kota Medan 2025 di Masjid Raya Al Mashun Kecamatan Medan Kota memunculkan kejanggalan yang berujung pada dugaan kolusi terhadap pelaksanaannya.
Belanja Jasa Event Organizer Kegiatan Ramadhan Fair XIX Tahun 2025 diketahui dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut Rp 5 miliar bersumber dari APBD Kota Medan 2025.
Kejanggalan muncul usai seorang sumber bertemu dengan awak media menceritakan atas dugaan persekongkolan terhadap kegiatan untuk memeriahkan bulan Suci Ramadan tersebut.
Sumber yang tak ingin identitaskanya ditulis ini mengatakan, bahwa terjadi dugaan persekongkolan jahat pada saat proses pelaksanaan lelang kegiatan dilakukan.
Ia mengatakan, kongkalikong terjadi antara oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan pihak pemenang (kontraktor).
"Pelaksanaan lelang kegiatan ini dilakukan secara pembegalan antara oknum dinas dengan pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk mengerjakan. Proses lelang dilakukan hanya sebagai formalitas saja," kata dia kepada awak media.
Dirinya mengatakan, bahwa kegiatan Ramadan Fair pada tahun 2025 ini jauh hari sudah ditentukan siapa yang mengerjakan.
"Kontraktor pada kegiatan ini sudah jauh hari ditentukan oleh oknum-oknum terkait yang telibat dalam pelaksanaan kegiatan," jelasnya.
Selain itu, kata dia peserta yang mengikuti proses lelang juga sudah disetting.
"Peserta yang mengikuti kegiatan ini juga sudah disetting oleh oknum. Mengapa ini terjadi, agar tidak adanya pihak luar curiga, bahwa kegiatan lelang berjalan dengan sewajarnya. Namun, kalau kita tahu, peserta lain itu sengaja disiapkan sebagai 'pengantin' untuk mengiring seorang oknum untuk bisa mendapatkan kegiatan itu," kata dia.
Kemudian, sumber juga mengungkapkan, bahwa pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan ini berstatus sebagai honorer di Pemko Medan.
"Ini sudah sangat parah dan mengecewakan, pihak yang mendapatkan proyek ini adalah seorang honorer yang bekerja di lingkungan Pemko Medan," ungkapnya.
Usai mendapatkan proyek, sumber mengatakan, oknum honorer ini diketahui menyewa perusahaan untuk bisa mengerjakan kegiatan tersebut.
Sewa menyewa perusahaan ini terjadi atas kesepakatan imbalan dugaan persenan kepada pihak pemilik perusahaannya.
"Ya, sebelum sewa menyewa perusahaan dilakukan sudah ada pembahasan mengenai persenan antara oknum honorer dengan pemilik perusahaan," ungkapnya.
Tindakan ini, kata sumber dapat merugikan para rekanan dan masyarakat di Kota Medan.
"Mau gimana lagi, para pihak ketiga tidak bisa melawan dan mengadu kepada siapapun, bahwa tindakan kolusi ini sudah marak terjadi dan merugikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar saat dikonfimasi awak media enggan memberikan tanggapan.
Pertanyaan yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp tak digubris oleh Benny Sinomba Siregar.