Puluhan masyarakat yang menamakan dirinya Forum Pemuda dan Mahasiswa Binjai Sumatera Utara (FPMB - SU) menggelar aksi unjukrasa damai di depan Kantor Pemerintah Kota Binjai, Senin (11/9) siang, sekira pukul 10.45 Wib.
Adapun unjukrasa tersebut digelar terkait adanya pungutan liar parkir di dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, tepatnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) yang beralamat di Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Selatan.
Pantauan awak media, dengan menggunakan alat pengeras suara (Toa) dan beberapa karton yang bertuliskan tuntutan mereka, para pengunjukrasa menilai bahwa Disdukcatpil bukan merupakan objek parkir. Hal itu sesuai dengan Pasal 62 ayat (2) Undang Undang DPRD dan Perda Binjai tentang Retribusi Parkir.
"Artinya, tempat parkir yang ada dilingkungan atau disediakan kantor pemerintahan, tidak dikenakan biaya alias gratis," ungkap Ibrahim Bazhier, salah seorang orator aksi.
Dengan adanya pungutan parkir di Disdukcatpil, mereka juga menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik juga menjadi faktor penentu. "Kami merasa ada pembiaran pungutan liar parkir dan kurangnya evaluasi oleh Kadisdukcapil terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemko Binjai," ujarnya, seraya menambahkan bahwa FPMB - SU juga mencurigai adanya aliran dana setoran retribusi parkir liar.
Dalam orasi tersebut, massa aksi juga menyesalkan adanya kekerasan pada Senin, 4 September 2023, pada niatan aksi demontrasi yang dipimpin oleh Oza Hasibuan, terkait persoalan parkir di Disdukcatpil Binjai.
"Sebelum kami menggelar aksi, saya terlebih dahulu kumpul bersama teman teman. Lalu sekelompok oknum preman yang diduga suruhan dari Kadisdukcatpil Kota Binjai yang notabenenya merupakan kelompok yang menanggungjawabi parkir liar tersebut, melakukan intrik dan kekerasan kepada saya," tegas Oza Hasibuan dalam orasinya.
Berikut tuntutan FPMB - SU :
1. Meminta kepada Walikota Binjai agar mencopot Kadisdukcatpil yang diduga menjadi sumbu buruknya pelayanan publik Kota Binjai dikarenakan membiarkan adanya pungutan parkir liar yang merupakan bukan objek pajak sesuai dengan UU dilingkungan Pemerintah Disdukcatpil Kota Binjai
2. Meminta kepada Walikota Binjai agar mencopot Kadisdukcatpil yang diduga menjadi dalang intelektual terhadap pengelola parkir liar untuk melakukan tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap Oza Hasibuan, ketika ingin menyampaikan aspirasi
3. Meminta kepada Walikota Binjai dan DPRD Binjai untuk menyikapi secara tegas tindakan diskriminatif terhadap Oza Hasibuan yang merupakan aktifis/generasi pemuda Kota Binjai, untuk menghilangkan preseden buruk kedepan dalam gerakan mahasiswa di Kota Binjai sesuai UU nomor 9 tahun 1998
4. Meminta kepada Kapolres Binjai untuk memproses secara hukum oknum yang melakukan pemukulan terhadap Oza Hasibuan.