Pemkab Paluta mediasi warga yang blokade jalan simpang Bragas menuju Simangambat
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Umar Rambe
Selasa, 15 Mar 2022 15:55
Istimewa
Sejumlah truk tertahan akibat blokade jalan
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan mediasi dengan masyarakat Desa Sihopuk Lama dan Desa Sihopuk Baru yang telah melakukan penyetopan terhadap mobil tangki kosong yang akan menuju ke PT. ANJ untuk mengangkut CPO dan pemblokiran di jalan Simpang Bragas menuju Simangambat, Senin (14/03/2022).
Turut hadir dalam kegiatan mediasi tersebut, Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos., MM. Kaban Kesbangpol Yusuf MD Hasibuan, beserta jajaran Kasatpol PP Darman S.Sos., beserta jajaran, Kepala Dinas Perhubungan beserta jajaran, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH. MH. Camat Simangambat, Personel Gabungan TNI-POLRI.
Adapun tuntutan masyarakat Desa Sihopuk Lama dan Sihopuk Baru yang mengaku melakukan penyetopan mobil tangki milik PT. ANJ dikarenakan muatannya melebihi kapasitas penggunaan jalan, sehingga mengakibatkan jalan rusak dan berlobang.
Masyarakat juga tidak memperbolehkan kendaraan yang melebihi muatan sebanyak 8 ton melewati jalan menuju Simangambat. Mobil yang melewati jalan harus merawat jalan dan dimohon jalan yang rusak agar segera diperbaiki
Mediasi kedua belah pihak sudah dilakukan antara Perusahaan dan Masyarakat. Perusahaan menjamin akan melakukan perbaikan jalan, akan tetapi perwakilan masyarakat tidak setuju dan tidak memberikan jalan masuk sebelum petugas Dinas Perhubungan hadir dan menyatakan bahwasannya jalan tersebut layak untuk dilalui oleh truk tangki 18 Ton.
Masyarakat meminta kalau jalan diperbaiki sudah diperhitungkan biaya perbaikan jalan sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), namun Pihak dari perusahaan keberatan dan merasa tidak masuk akal karena perhitungan perbaikan jalan berkisar Rp24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Bupati Padang Lawas Utara yang diwakili Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos., MM., bersama Pimpinan OPD melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut, masyarakat tetap bersikeras menutup jalan bagi pengguna jalan truk tangki PT. ANJ dan sudah disarankan oleh pihak Pemkab Paluta bahwasannya ini adalah jalan umum siapa saja bisa melintasi jembatan dan jalan selama ini juga pihak PT. ANJ sudah melakukan perbaikan.
Sampai saat ini, jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara terus melakukan mediasi dengan masyarakat Desa Sihopuk Lama dan Desa Sihopuk Baru untuk menemukan jalan terbaik untuk semua pihak.