Peremajaan Sawit Rakyat yang selama ini sudah dilaksanakan oleh kementerian pertanian yang bekerjasama dengan para pihak terkait. Sebagaimana telah diketahui BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit berdasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, dengan menjaga luasan lahan, agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi.
Dasar hukum atau peraturan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR ) saat ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan Dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kemudian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 03/2022 jo. Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Informasi yang diterima Pencapaian target kesuksesan pelaksanaan PSR ini juga akan digenjot oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sebab program PSR diyakini merupakan sebuah fakta solusi untuk penyelesaian persoalan perkebunan sawit rakyat. Selain bertujuan untuk para masyarakat kelompok tani sawit baik dari segi legalitas dan produksi. kesuksesan pelaksanaan PSR ini juga dapat menumbuh kembangkan nilai pendapatan Asli daerah yang mana pendapatan daerah tersebut untuk pengembangan pembangunan dari tengah-tengah kota hingga ke sudut pelosok desa.
Hal yang terungkap Pemerintah Labuhanbatu Utara melalui Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara sedang menggenjot target tinggi untuk pelaksanaan kegiatan PSR.
Hal ini diketahui oleh Awak media langsung dari Kepala Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara.tepatnya pada hari Rabu 24 April 2024.
Kepala Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara drh. Sudarija,MM mengatakan, bahwa pihak nya menargetkan 1000 ha untuk PSR tahun 2024.
"Iya kami menargetkan 1000 ha untuk pelaksanaan PSR Tahun 2024. Kami berharap hal itu dapat terwujud dengan baik. Tentunya hal tersebut untuk kepentingan masyarakat dan pastinya keberhasilan produksinya sangat berdampak untuk kemajuan daerah kita," ucap Kadis.