Polsek Tanjung Pura akhirnya berhasil meringkus pelaku yang melakukan pelemparan dan penyerangan rumah wartawan yang berada di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Adapun identitas pelaku bernama Mukti Ali (43) warga Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin.
"Mulanya pada Minggu (8/12) pelapor yaitu Muhammad Ramlan, sedang tidur dirumahnya yang beralamat di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin. Kemudian pelapor mendengar suara kaca pecah sekira pukul 03.00 Wib," ujar Kapolsek Tanjung Pura, AKP Zul Iskandar Ginting, Selasa (10/12).
Selanjutnya, sambung Perwira Pertama Polri tersebut, Muhammad Ramlan pun terbangun lalu mengecek disekitar dan ternyata kaca jendela bagian depan rumahnya pecah. Korban juga melihat sebuah batu yang diduga digunakan untuk melempar rumah tersebut berada di bawah jendela.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sekira pukul 03.00 Wib, ada mendengar suara pecahan kaca. Atas kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura," beber Zul.
Personel Polsek Tanjung Pura pun melakukan penyelidikan atas laporan nomor LP/B/83/XII/ 2024/SPKT/Polsek Tanjung Pura/ Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 8 Desember 2024.
Hasilnya, pada Senin (9/12) sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pelemparan tersebut.
"Anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya ditemukan saat sedang duduk duduk di sebuah warung. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya," tegas Kapolsek Tanjung Pura.
Pada saat melakukan aksinya, sambung Zul, pelaku mengendarai sepeda motor datang kerumah Muhammad Ramlan dan langsung melempar jendela rumah korban dengan batu yang didapatnya di pinggir jalan.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan korban. Yang mana beberapa bulan yang lalu korban membuat berita tentang maraknya narkoba di Sungai Rebat," pungkas Zul.
Atas kejadian tersebut, Muhammad Ramlan mengalami kerugian materil Rp 500 ribu.
Sementara itu, pelaku Mukti Ali saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Tanjung Pura, guna proses hukum lebih lanjut.