Jumat, 19 Apr 2024 14:20
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

PWI Sumut Akan Bentuk Tim Advokasi Hukum Terpadu Bagi Syahzara Sopian

Binjai (utamanews.com)

Oleh: Ahmad Aqil

Selasa, 29 Jun 2021 17:39

Istimewa
Persatuan Wartawan Indonesia (PWl) Sumatera Utara, akan membentuk tim advokasi hukum terpadu bagi Syahzara Sopian, anggota PWI Kota Binjai yang sempat mengalami serangkaian aksi teror dan percobaan pembunuhan.

Langkah tersebut dilakukan PWI Sumatera Utara menindaklanjuti Surat Nomor: 007/PWI_BNJ/VI/2021 tentang Permohonan Bantuan Advokasi Hukum, tertanggal 28 Juni 2021, yang dilayangkan PWI Kota Binjai.

"PWI Sumut akan memindaklanjuti Surat PWI Binjai dengan membentuk Tim Advokasi Terpadu," kata Ketua PWI Sumatera Utara, H Hermansjah SE, didampingi Sekretaris Edward Tahrir, dan Ketua PWI Kota Binjai, Arma Delisa Budi, saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus dan anggota PWI Kota Binjai di salahsatu Rumah Makan yang beralamat di Jalan Soekarno - Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (29/6) Siang.

Dikatakannya, tim advokasi hukum terpadu tersebut akan bertugas melakukan pendampingan hukum terhadap Syahzara Sopian selaku wartawan korban kekerasan, yang dibentuk atas kerjasama PWI Sumatera Utara dengan PWI Kota Binjai.

"Kami sangat mendukung tekad Kapolda Sumut mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan di sejumlah daerah di Sumut. Namun kami tetap pula berharap Kapolda Sumut membuktikan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme, kejahatan narkoba, dan judi di Sumut," seru Hermansjah.

Secara khusus, dia berpesan kepada seluruh wartawan di Sumatera Utara, khususnya yang tergabung dalam wadah organisasi PWI, agar tetap solid dan bersatu melawan pelaku premanisme, tetap utamakan keselamatan jiwa saat menjalankan tugas, serta tidak ragu dalam memberitakan kasus kasus kekerasan terhadap wartawan.

Selain itu, Hermansjah meminta komitmen Pemerintah dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers dan memberikan jaminan perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, mengingat hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kepada rekan rekan wartawan, mari kita ganyang siapapun pelaku kekerasan terhadap wartawan dari bumi Indonesia. Jangan mundur dalam memberitakan kebenaran. Sebab salah satu tugas dan tanggungjawab wartawan ialah melawan segala bentuk pelanggaran hukum dan norma sosial," tandasnya.
Editor: Herda

T#g:binjaipwiWartawan
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Apr 2024 12:37

    Ketua GNPF Ulama Binjai Kecam Pdt. Gilbert

    Pdt. Gilbert Lumoindong kembali membuat kontroversi dan menjadi sorotan publik usai ceramahnya viral di media sosial (medsos) yang membandingkan praktik Zakat dalam Islam dengan ajaran Kristen. C


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️