PT KSS Sebut AMP di Hilimbosi Nias Utara Sudah Kantongi Izin
Nias Utara (utamanews.com)
Oleh: Iman Lase
Jumat, 20 Okt 2023 19:40
Istimewa
Asphalt Mixing Plant milik PT. Karunia Sejahtera Sejati (KSS)
Tudingan tidak adanya izin operasional Asphalt Mixing Plant milik PT. Karunia Sejahtera Sejati (KSS) yang berada di Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara dibantah oleh pihak pengelola.
“Tudingan itu tidak benar, Asphalt Mixing Plant milik PT. Karunia Sejahtera Sejati ( KSS) yang berada di Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori sudah mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, sedangkan di tingkat provinsi kita sudah ajukan dan saat ini tengah berproses,” jelas Bedali Zebua Direktur PT. KSS, Sabtu (20/10/2023).
Menurut Bedali, tidak hanya surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, PT. Karunia Sejahtera Sejati juga telah mengantongi izin Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi.
“Pada dasarnya kita taat aturan dalam menjalankan usaha/investas AMP di Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara jadi kalau ada yang mengatakan tidak ada izin maka itu tidak benar,” ungkapnya.
Terkait adanya pernyataan oknum masyarakat setempat yang mengatakan bahwa pada pengoperasian AMP di Hilimbosi menimbulkan polusi udara tidaklah benar sebab pada pengoperasian mesin tidak menimbulkan asap dan juga adanya cerobong asap sehingga tidak akan merembes ke lingkungan sekitar.
Lanjutnya, keberadaan AMP PT. Karunia Sejahtra Sejati merupakan salah satu dukungan kepada pemerintah dan masyarakat dalam mensukseskan program infrastruktur di wilayah Kepulauan Nias terkhusus di Kabupaten Nias Utara.
“Sejak adanya AMP PT. KSS di Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara kita tetap memasok kebutuhan pembangunan jalan di Kabupaten Nias Utara dan terlebih masyarakat sudah merasakan langsung manfaatnya dengan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat setempat,” terangnya.
Soal rekomendasi rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu yang salah satunya meminta kepada perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan Operasional AMP yang berada di desa Hilimbosi, pihaknya tetap menghormati rekomendasi tersebut namun kalau dikatakan dihentikan akibat tidak ada izin menurutnya tidaklah benar.
“Kita tetap menghormati rekomendasi dari DPRD Kabupaten Nias Utara namun kita tetap berpedoman pada aturan,” tandasnya.