Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam atas ditemukannya 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Temuan tersebut diduga melibatkan empat orang narapidana dan terungkap melalui razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta pihak lapas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi S.Sos., MSP, menilai peristiwa tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dan tata kelola di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Lapas atau rutan merupakan tempat pembinaan terhadap para terpidana untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman. Lapas seharusnya steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika,” ujar Herdensi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, temuan ganja dalam jumlah besar di dalam lapas menunjukkan adanya kegagalan pengawasan yang serius dari pihak pengelola lapas.
“Apa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan adalah bukti nyata bahwa kalapas dan jajarannya gagal mengawasi, mengendalikan, dan memastikan sirkulasi barang dan orang yang masuk ke dalam lapas,” katanya.
Herdensi menegaskan, seharusnya terdapat pemeriksaan ketat terhadap seluruh aktivitas keluar masuk orang maupun barang di dalam lapas guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.
“Semestinya ada pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh lapas terhadap sirkulasi orang dan barang yang akan masuk dan keluar lapas,” tegasnya.
Ia juga menilai temuan 6,8 kilogram ganja tersebut mengindikasikan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang diabaikan oleh petugas lapas.
“Temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam lapas menunjukkan adanya standar operasional prosedur yang diabaikan oleh petugas. Ini adalah cermin buruk tata kelola Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan,” ungkap Herdensi.
Atas kejadian tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
“Ombudsman meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta seluruh jajarannya,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga mendesak agar tindakan tegas diberikan kepada seluruh oknum yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Mengambil tindakan tegas terhadap semua oknum yang terlibat serta melakukan perbaikan standar operasional prosedur pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang ke dalam maupun keluar lapas, sehingga peristiwa seperti ini tidak kembali terulang,” pungkas Herdensi.