Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang Panitia Seleksi Pegawai Kontrak RSU Haji Medan yang mengakibatkan Pelapor dinyatakan tidak lulus padahal mendapatkan nilai tertinggi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan telah terjadi Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi pegawai kontrak RSU Haji Medan namun terkait apa saja Maladministrasi tersebut akan disampaikan pada hari Jumat, 13 September 2024 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara", ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
James Panggabean menyampaikan bahwa awal mula proses pemeriksaan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait ketidaklulusan peserta seleksi pada tahap wawancara padahal Pelapor tersebut mendapatkan nilai tertinggi pada setiap tahapan seleksi.
Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur BLUD RSU Haji Medan Provsu, pemeriksaan dokumen terkait objek laporan masyarakat dan peraturan perundang-undangan terkait sehingga menyimpulkan penyelenggaraan seleksi pegawai BLUD RSU Haji Medan ditemukan Maladministrasi.
Ombudsman RI telah menjadwalkan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Direktur RSU Haji Medan dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 13 September 2024.
"LAHP tersebut memuat kronologi laporan, rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Tim Pemeriksa Ombudsman RI, Kesimpulan dan Tindakan Korektif yang harus dijalankan Terlapor dalam hal ini Direktur RSU Haji Medan", ungkap James, Kamis (12/9).