Peristiwa blackout atau pemadaman listrik berskala besar yang sempat melumpuhkan sebagian wilayah Pulau Sumatera, khususnya Sumatera Utara, kini menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia. Untuk mendalami penyebab serta mengevaluasi langkah penanganan yang dilakukan PT PLN (Persero), Ombudsman RI turun langsung melakukan kunjungan ke Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara di Jalan K.L. Yos Sudarso No. 284, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu (17/6).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik menyusul terjadinya gangguan kelistrikan yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.
Blackout yang terjadi beberapa waktu lalu tidak hanya menyebabkan padamnya aliran listrik di berbagai daerah, tetapi juga memicu keluhan dari masyarakat, pelaku usaha, hingga sektor pelayanan publik yang mengalami gangguan operasional. Karena itu, Ombudsman memandang perlu melakukan pendalaman secara langsung kepada pihak PLN guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai penyebab insiden tersebut.
Di hadapan awak media, Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan penjelasan yang lebih rinci dari PLN meskipun informasi awal mengenai blackout telah beredar luas melalui berbagai pemberitaan media massa.
"Berkenaan dengan blackout yang terjadi di Sumatera, khususnya Sumatera Utara, kami ingin membuka dan mendalami informasi dari pihak PLN UID Sumatera Utara. Kira-kira apa kendalanya, apa yang menjadi penyebabnya. Walaupun sudah dipublikasikan di media, kami perlu mengetahui secara rinci penyebab kejadian tersebut, serta langkah-langkah yang telah dilakukan PLN agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan merugikan masyarakat," ujar Syafrida.
Menurut Syafrida, informasi yang diperoleh dari hasil pertemuan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan kajian Ombudsman RI. Hasil kajian itu selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar penyampaian rekomendasi kepada PLN maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama terkait langkah-langkah perbaikan sistem dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengumpulkan informasi dari PLN, tetapi juga akan menindaklanjuti berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang masuk terkait blackout maupun pemadaman bergilir yang terjadi setelahnya.
"Terkait laporan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti. Kehadiran kami di PLN UID Sumut hari ini merupakan langkah awal untuk melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap peristiwa blackout maupun pemadaman bergilir pascablackout. Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi lanjutan kepada PLN agar dapat memperoleh kesimpulan yang objektif mengenai ada atau tidaknya unsur maladministrasi dalam peristiwa ini," kata Herdensi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ombudsman tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam tata kelola pelayanan publik yang berkaitan dengan peristiwa blackout. Penelusuran tersebut menjadi penting mengingat dampak gangguan listrik dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Sejumlah laporan yang diterima Ombudsman berasal dari berbagai kalangan. Tidak hanya pelanggan rumah tangga yang mengeluhkan aktivitas sehari-hari terganggu akibat padamnya listrik, para pelaku usaha juga mengaku mengalami kerugian ekonomi karena terhambatnya kegiatan produksi, perdagangan, hingga layanan kepada konsumen.
Bahkan sebelum kunjungan tersebut dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah lebih dahulu menyampaikan peringatan kepada PLN agar percepatan pemulihan listrik menjadi prioritas utama. Saat itu, Herdensi menilai proses pemulihan yang berlangsung secara bertahap dalam waktu cukup lama telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami meminta PLN agar segera menyalakan listrik secara menyeluruh, jangan parsial atau sebagian-sebagian dalam waktu lama, karena kondisi ini sangat merugikan masyarakat," tegas Herdensi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/5/2026).
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut, muncul pula sejumlah laporan yang menjadi sorotan luas di media daring dan media sosial. Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah jurnalis yang turut mempertanyakan kualitas pelayanan publik pascaterjadinya blackout.
Para pelapor antara lain Bakhtiar Efendi Sirait dari Kabardigital.com, Pujo yang merupakan wartawan bersertifikasi internasional dari RT Academy Rusia, serta wartawan senior Fakhruddin Pohan atau yang akrab disapa Kocu. Mereka menyoroti dampak blackout yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis kelistrikan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Salah satu pernyataan yang mengemuka dalam laporan tersebut menyinggung budaya lama yang dinilai masih kerap terjadi dalam pelayanan publik di Indonesia, yakni masyarakat selalu diminta memaklumi berbagai persoalan pelayanan, sementara evaluasi terhadap penyelenggara layanan sering kali tidak dilakukan secara serius. Padahal, dalam sistem demokrasi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan yang berhak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Melalui rangkaian pendalaman yang dilakukan, Ombudsman berharap dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kronologi blackout, faktor penyebab utama gangguan, efektivitas langkah pemulihan yang telah dilakukan PLN, serta strategi mitigasi yang disiapkan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Terpisah, Manager Komunikasi dan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Dharma Syahputra, menjelaskan bahwa kedatangan Ombudsman RI ke kantor PLN merupakan bagian dari agenda koordinasi dan audiensi yang telah dijadwalkan sebelumnya. Menurutnya, rencana kunjungan tersebut juga telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak PLN beberapa hari sebelum pelaksanaan pertemuan.
Pendalaman yang dilakukan Ombudsman RI ini dipandang penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait blackout yang sempat melanda Sumatera Utara. Masyarakat kini menanti hasil investigasi dan rekomendasi yang dihasilkan, termasuk sejauh mana langkah perbaikan yang akan ditempuh agar gangguan serupa tidak kembali terjadi dan merugikan jutaan pelanggan listrik di Sumatera.