Jumat, 19 Apr 2024 10:30
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Oknum Ketua Yayasan Universitas Cut Nyakdhien Medan, Sanggah Jika Namanya Kartini Dalam Salinan Itsbat Nikah

Medan (utamanews.com)

Oleh: Junaidi

Sabtu, 07 Agu 2021 19:57

Istimewa
Mahkamah Syariah Meulaboh
Oknum Ketua yayasan universitas cut nyakdhien medan, Cut Sartini menyanggah jika namanya Kartini sebagaimana yang tertera di salinan penetapan Itsbat nikah yang dimohonkan ibu kandungnya Alm Halijah binti Said yang dikeluarkan Mahkamah Syar'iah Meulaboh dengan nomor : 02/Pdt.P/1998/PA.MBO tertanggal 6 Mei 1998.

"Sartini bukan Kartini" salah itu, ungkap Cut Sartini melalui seluler saat dikonfirmasi utamanews Jum'at (6/8/2021) di Medan Provinsi Sumatera Utara. Disinggung terkait nama Kartini yang tertera di salinan itsbat nikah dengan nomor : 02/Pdt.P/1998/PA.MBO tertanggal 6 Mei 1998.

Sementara itu dikutip dalam salinan penetapan Itsbat Nikah tersebut, tentang duduk perkara menimbang bahwa dengan surat tertanggal 11 April 1998 Halijah mengajukan permohonan "Itsbat Nikah" yang didaftarkan sebagai perkara di kepaniteraan pengadilan agama meulaboh pada tanggal tersebut dibawah Register nomor : 02/Pdt.P/1998/PA-MBO.

Dimana isi permohonan pemohon pada pokoknya dapat disimpulkan (tertuang dihalaman 2 salinan penetapan itsbat nikah) bahwa pemohon telah dinikahi sah secara islam oleh seorang laki-laki bernama Hasan Basri alias T. Abdullah Umar Hamzah pada tahun 1950 di Desa Paya Lumpat Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat.

Bahwa dalam perkawinan pemohon (Halijah) dengan Hasan Basri telah dikaruniai satu orang anak perempuan.

Satu orang anak perempuan yang dimaksud berdasarkan keterangan saksi pertama Ibrahim bin Juned (65) yang diajukan pemohon Halijah binti Said menjelaskan bernama Kartini.

Dalam perkawinan tersebut, pemohon dengan Hasan Basri telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Kartini, dan saksi kenal dengan anak pemohon tersebut, Kata saksi sebagaimana yang tertera pada salinan itsbat nikah halaman nomor tiga.

"Setelah perkawinan tersebut, pemohon dengan Hasan Basri telah pernah cerai tetapi saksi (Ibrahim bin Juned) tidak ingat lagi masa terjadinya cerai diantara mereka." Ucap saksi Ibrahim bin Juned.

Masih berdasarkan keterangan saksi ketiga tertera dalam salinan itsbat nikah tersebut, penyebutan anak perempuan pemohon yang bernama Kartini diungkapkan juga oleh saksi lain yang bernama H.Abdullah Adam (65) pekerjaan Tani/Kepala Desa.

Saksi ketiga H.Abdullah Adam dalam kesaksiannya yang dikutip dalam salinan itsbat nikah pada halaman 5 (Lima) mengatakan "Setelah menikah, pemohon dan Hasan Basri bertempat tinggal di Desa Paya Lumpat beberapa tahun hingga melahirkan seorang anak perempuan bernama Kartini."

"Lebih kurang enam tahun setelah itu mereka cerai yang saksi ketahui dari pemohon sendiri, karena sesudah cerai itu Hasan Basri berangkat ke Banda Aceh."

Dan, Sesudah itu ia sempat pula berkunjung kembali ke paya lumpat dan saksi lihat ia tidak mau tinggal bersama lagi dengan pemohon, ia katakan pada saksi bahwa ia sudah menceraikan pemohon tetapi hubungan mereka baik, Kata Saksi H.Abdullah Adam dikutip kesaksiannya di salinan penetapan itsbat nikah yang diajukan pemohon Halijah binti Said.

Informasi dihimpun utamanews foto copy salinan penetapan Itsbat Nikah dengan nomor : 02/Pdt.P/1998/PA-MBO tanggal 6 Mei 1998, tertera pada putusan pengadilan agama medan nomor : 453/Pdt.G/1997/PA-Mdn dalam perkara Mal Waris antara Ny Cut Sartini (Penggugat) melawah Ny Halizah (Tergugat I), Ny Farida (Tergugat II).

Diberitakan utamanews sebelumnya, Ketua Yayasan Universitas Cut Nyakdhien Medan Cut Sartini, dilaporkan pihak ahli waris, anak kandung dari almarhum H.T Iskandar Zulkarnain yakni Cut Fitri Yulia cucu dari H.T. Abdullah Umar Hamzah ke Polda Sumatera Utara dengan laporan polisi nomor : LP/B/1194/VII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak sebagaimana yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 242 dan 263.
Editor: Budi

T#g:pengadilan
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 15 Jun 2023 23:15

    Surya Darmadi harus bayar Rp42 triliun kepada negara

    Hari yang cerah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, saat sebuah putusan penting telah diberikan. Putusan tersebut menguatkan keputusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (P


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️