Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Simalungun, khususnya Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal.
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih tingginya pengungkapan kasus narkotika dan kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Simalungun. GMKI dan GMNI menilai perkembangan data kriminalitas perlu menjadi bahan evaluasi untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Polres Simalungun, sepanjang 2025 terdapat 219 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan 277 tersangka. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 201 kasus dengan 231 tersangka.
Secara hitungan, jumlah tersangka kasus narkotika pada 2025 meningkat sekitar 19,9 persen, dari 231 menjadi 277 orang. Sementara itu, Polres Simalungun sebelumnya melaporkan adanya peningkatan jumlah tersangka sebesar 16,61 persen.
Persoalan narkotika tersebut, menurut GMKI dan GMNI, berlanjut pada 2026. Pada periode Januari hingga April 2026, Polres Simalungun kembali mengungkap 74 kasus tindak pidana narkoba dengan 91 tersangka.
Jumlah itu meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika tercatat 54 kasus dengan 78 tersangka. Dengan demikian, terjadi peningkatan 20 perkara atau sekitar 37,03 persen, sedangkan jumlah tersangka bertambah dari 78 menjadi 91 orang atau sekitar 16,67 persen.
Data tersebut disampaikan dalam press release Polres Simalungun. Bagi GMKI dan GMNI, peningkatan jumlah kasus tersebut harus menjadi perhatian serius Polda Sumatera Utara untuk menguji kembali efektivitas strategi pencegahan, pemutusan jaringan, serta pemberantasan narkotika di wilayah Simalungun.
GMKI dan GMNI menegaskan bahwa tingginya angka pengungkapan kasus tidak serta-merta harus dipandang sebagai kegagalan aparat. Sebaliknya, keberhasilan pengungkapan perkara tetap perlu diapresiasi sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun, tren peningkatan kasus juga dinilai perlu menjadi dasar evaluasi terhadap strategi pencegahan dan pemberantasan.
Persoalan keamanan di Simalungun, lanjut kedua organisasi mahasiswa tersebut, tidak hanya berkaitan dengan narkotika. Pada Semester I 2026, Polres Simalungun bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan 69 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 50 tersangka. Kemudian satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan satu tersangka, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 18 tersangka.
GMKI dan GMNI mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap berbagai perkara tersebut. Namun, mereka menilai keberhasilan penindakan tidak boleh menghentikan evaluasi terhadap kondisi keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.
Menurut mereka, masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang mampu menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Masyarakat juga membutuhkan sistem keamanan yang mampu mencegah kejahatan, mempersempit ruang gerak pelaku, sekaligus memberikan rasa aman sebelum masyarakat menjadi korban.
Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba, di Simalungun, Selasa (1/9/2026), mendesak Kapolda Sumut melakukan evaluasi total terhadap Kapolres Simalungun, khususnya jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal.
Ia menegaskan evaluasi harus dilakukan secara objektif, terukur, dan tidak sekadar bersifat administratif. Sejumlah indikator yang dinilai perlu diuji antara lain efektivitas pemberantasan dan pencegahan narkotika, kemampuan membongkar jaringan, bandar dan pemasok, tren perkembangan perkara narkoba, efektivitas penanganan Curat, Curas dan Curanmor, serta kecepatan dan profesionalitas aparat dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami tidak meminta Kapolda Sumut mengambil keputusan hanya berdasarkan satu angka. Kami meminta evaluasi yang menyeluruh. Tetapi peningkatan kasus narkoba sebesar 37,03 persen pada Januari-April 2026 harus dijadikan salah satu indikator penting untuk menguji efektivitas strategi pemberantasan narkoba di Simalungun,” tegas Ketua GMKI.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Pematangsiantar, Nicholas Gurning, menilai peningkatan kasus narkoba di Simalungun harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, angka tersebut tidak semata-mata menggambarkan jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga perlu dilihat sebagai indikator untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan.
“Lonjakan tajam kasus narkoba di Kabupaten Simalungun sepanjang tahun 2026 bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan alarm keras atas bobroknya penegakan hukum di wilayah tersebut,” ujar Nicholas Gurning.
Bung Nicholas Gurning menilai peningkatan statistik perkara narkotika tersebut sebagai indikasi bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba perlu dievaluasi secara serius. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bukti bahwa Polres Simalungun gagal total dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan yang berdasarkan data.
DPC GMNI juga menyoroti dugaan posisi Simalungun sebagai salah satu jalur peredaran narkotika lintas daerah. Mereka menyebut jaringan tersebut diduga bergerak melalui sejumlah rute, mulai dari Aceh dan Medan hingga masuk ke wilayah pelosok Simalungun.
“Angka kenaikan 37% ini adalah bukti konkret bahwa Polres Simalungun gagap dan tidak punya strategi pencegahan yang efektif. Penangkapan demi penangkapan terus terjadi, tapi barang haram tetap banjir di jalanan. Ini membuktikan bahwa yang ditangkap cuma kroco dan pemain lapangan, sementara bandar besar dan aktor intelektualnya masih melenggang bebas,” tegas Nicholas.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian GMNI terhadap kondisi pemberantasan narkotika di Simalungun. Untuk itu, mereka meminta aparat kepolisian tidak hanya berorientasi pada jumlah penangkapan, tetapi juga memastikan pengungkapan perkara dapat berkembang hingga ke jaringan yang lebih besar.
GMKI dan GMNI menegaskan bahwa jabatan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim merupakan posisi strategis yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap pejabat yang menduduki posisi tersebut dinilai tidak boleh dilakukan sebatas formalitas.
Kedua organisasi mahasiswa tersebut meminta setiap evaluasi dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang jelas. Apabila hasil evaluasi resmi menunjukkan adanya ketidakmampuan memenuhi standar kinerja atau ditemukan pelanggaran disiplin, etik maupun hukum, mereka meminta Kapolda Sumut mengambil tindakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
GMKI dan GMNI juga mendesak Polres Simalungun mengubah orientasi pemberantasan narkoba dari sekadar mengejar jumlah penangkapan menjadi pembongkaran jaringan secara menyeluruh. Aparat diminta mengungkap pemasok, pengendali, pola distribusi hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis narkotika.
Berdasarkan kondisi tersebut, GMKI Pematangsiantar-Simalungun dan GMNI Pematangsiantar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Sumut. Pertama, melakukan evaluasi total terhadap kinerja Polres Simalungun, khususnya fungsi Resnarkoba dan Reskrim.
Kedua, melakukan evaluasi khusus terhadap Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Simalungun berdasarkan indikator kinerja yang terukur. Ketiga, mengganti atau mencopot Kasat Narkoba dan/atau Kasat Reskrim apabila hasil evaluasi resmi menunjukkan ketidakmampuan memenuhi standar kinerja atau ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, memastikan pemberantasan narkotika diarahkan kepada bandar, pemasok, pengendali dan jaringan distribusi, bukan hanya pelaku tingkat bawah. Kelima, mendorong transparansi data penanganan narkotika dan kriminalitas secara berkala agar masyarakat dapat ikut melakukan kontrol sosial secara objektif.
GMKI dan GMNI menegaskan bahwa persoalan keamanan tidak boleh ditangani hanya setelah masyarakat menjadi korban. Mereka meminta Polri hadir melalui langkah pencegahan, deteksi dini, patroli, penindakan profesional, penyidikan yang berkualitas serta pelayanan yang cepat terhadap masyarakat.
Desakan tersebut, menurut kedua organisasi mahasiswa, merupakan bentuk kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum. Mereka berharap evaluasi yang dilakukan nantinya tetap objektif, berdasarkan data dan mekanisme resmi, sehingga dapat diketahui sejauh mana efektivitas kinerja jajaran Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.