Sabtu, 20 Apr 2024 02:33
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Masyarakat Pertanyakan Bangunan Pemprovsu Senilai Rp 4 Miliar Di Lahan PTPN II

DELI SERDANG (utamanews.com)

Oleh: Tuan Laen

Kamis, 09 Jan 2020 18:39

Istimewa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah membangun Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri I Beringin di Kecamatan Beringin kabupaten Deliserdang. Pembangunan ini memakai Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 itu dengan nilai pagu paket Rp.4.364.955.000,00 yang dimenangkan oleh CV KIJ yang berkantor di Desa Sei Naga Lawan Kabupaten Serdangbedagai dalam harga penawaran sebesar Rp.3.695.268.310,79.

Namun disebut-sebut lahannya di dalam areal PTPN II Kebun Tanjung Garbus Afd Kualanamu. Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak di Lobby Hotel Grand Aston Jalan Balai Kota No. 1 Medan, Kamis, (9/1/2020).

"Dalam hal pengawasan pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diatur dengan Konstitusi Negara yaitu undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada Bab V yang mengatur peran serta masyarakat sesuai Pasal 41 Ayat (1) dan (2) dalam hal mencari dan memperoleh serta memberikan informasi. Dugaan sementara, terkait pembangunan dilahan tersebut terindikasi terjadinya penjualan lahan sepihak oleh pihak PTPN II. Pasalnya, sebelum lahan dikuasai oleh pihak SMA Negeri I Beringin telah terjadi kericuhan dengan kelompok tani yang berakibat ke ranah hukum. Informasi yang berkembang bahwa pihak PTPN II, diduga telah mengalihkan lahan tersebut kepada pihak SMAN I Beringin, sehingga terjadi perebutan lahan di lokasi tersebut", tuturnya.

Pada batu di samping lokasi lahan yang menyatakan tanah tersebut milik SMA Negeri I Beringin, dengan ukuran 160 x 125 meter, bertuliskan PTP Nusantara II Kebon Tanjung Garbus Kantor Afd VII Kualanamu.

Namun dalam konfirmasi yang dipertanyakan tentang status lahan peruntukannya USB SMA Negeri I Beringin tersebut kepada pihak terkait, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tidak dapat memberikan jawaban hingga berita ini dinaikkan.
 
Aktifis ini mensinyalir telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pembangunan yang diperkirakan berjumlah 16 Unit Ruangan dengan ukuran 9x7 meter setiap ruangan. "Pada hal dalam Standar Nasional untuk pembangunan unit ruang baru itu seluas 881 meter, artinya untuk setiap ruangan berukuran 9x9 meter", tambah Ridwanto.

"Sehingga hal ini kuat dugaan bahwa pihak yang berkompeten dalam hal ini bidang pembangunan Unit Sekolah Baru itu, sudah melakukan Mark-Up. Sementara salah seorang pejabat di dinas pendidikan tidak tahu tentang pembangunan yang berjumlah 16 unit tersebut. Menurutnya PPK pembangunan sekolah itu telah diserahkan kepada Kacabdis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. 'Untuk jawaban dan sebagainya, dikonfirmasikan saja ke Kacabdis tersebut terang oknum PNS yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya secara lengkap. Saya tidak mengetahui tentang pembangunan itu," katanya meniru ucapan pejabat tersebut.

"Pada hal sebelum dibahas soal pembangunan sekolah tersebut, oknum ini begitu getol mempertanyakan kedatangan Tim Investigasi ke kantor Dinas pendidikan tersebut, namun ketika dijelaskan nyalinya menjadi ciut untuk memberikan keterangan. Pembangunan USB tersebut saat ini telah berjalan mencapai 90 persen", tandas Ridwanto.

Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Hendra P Hutagalung dalam menanggapi hal itu menyampaikan, "Pembangunan sekolah yang diperkirakan berjumlah 16 ruang kelas baru (RKB) tersebut, diduga belum memenuhi syarat pelepasan Asset yang dilakukan oleh pihak PTPN II selaku pengelola areal perkebunan yang merupakan Asset Negara."

"Secara peraturan dan perundang-undangan bahwa dalam pelepasan Asset Negara harus ditentukan oleh SKB tiga menteri yaitu Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian. Kemudian dapat diteruskan kepada Badan Pertanahan Nasiona (BPN-RI), dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Setor (SPS). Namun dalam hal itu harus terlebih dahulu dilalui dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak PTPN II selaku pengelola, yang dapat menyatakan tentang penghapus bukuan sebagai asset Negara dari Menteri BUMN", kata Hendra.

Oleh karena ketentuan dalam pelepasan Asset Negara harus ditempuh dengan berbagai ketentuan tersebut, DPP LSM Gertak mengharapkan Bapak Gubernur Sumatera Utara agar mendesak Instansi yang berwenang yang diduga terlibat untuk membuka masalah ini sejelas-jelasnya kepada publik demi menjaga citra dan nama baik Pemprovsu yang menuju masyarakat bermartabat.
 
Ia juga meminta kepada pihak yang memiliki kapasitas serta kompentensi, dalam hal ini Instansi Lembaga Hukum agar segera melakukan penyelidikan tentang kegiatan yang dipaparkan di atas. "Jika terbukti adanya penyelewengan yang merugikan keuangan Negara harus segera dilakukan sanksi hukum terhadap pihak yang terlibat.
 
Selain itu, ia juga mengajak segenap elemen dan komponen masyarakat khususnya di Sumatera Utara untuk menyikapi dan turut serta dalam melakukan pengawasan atas kegiatan pelepasan Asset Negara dalam hal ini PTPN II untuk pembangunan USB SMA Negeri I Beringin tersebut diatas. 

Sementara itu, Humas PTPN II Sutan Panjaitan saat dihubungi melalui selularnya mengakui adanya pembangunan USB SMA Negeri I Beringin, namun menurutnya status lahan tersebut masih dalam proses hukum untuk pelepasan hak milikinya. "Akan tetapi bertolak belakang dengan informasi dari Dinas Pendidikan Provsu, menyebutkan status lahan itu dalam bentuk hibah", ujarnya.
Editor: Budi

T#g:konflikPtpn2USB
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Jumat, 15 Mar 2024 23:55

    HMI Sumut tuding PT TPL serobot lahan di Angkola Timur

    Himpunan Mahasiswa Islam Sumut (HMI SU) kembali melakukan aksi demo di depan Uniland Medan, markas dan Kantor Utama PT Toba Pulp Lestari (TPL), eks perusahaan PT INTI INDORAYON UTAMA (IIU).Aksi terseb


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️