Kamis, 20 Agu 2026
Laporan ke Ombudsman Sumut Melonjak 118,6 Persen, Persoalan Layanan Publik hingga Bansos Jadi Sorotan
Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam Selasa, 07 Jul 2026 17:44
Herdensi
Dok. Ombudsman RI

Herdensi

Jumlah pengaduan masyarakat kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara melonjak tajam pada Semester I Tahun 2026. Tercatat, laporan yang diterima meningkat hingga 118,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa kualitas pelayanan publik masih membutuhkan perbaikan di berbagai sektor.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ombudsman Sumut menerima 752 akses layanan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 353 merupakan laporan yang terdiri atas laporan reguler, Respons Cepat Ombudsman (RCO), dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sementara 399 lainnya merupakan nonlaporan, meliputi konsultasi dan tembusan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan lonjakan laporan masyarakat memiliki dua makna. Di satu sisi menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperjuangkan hak atas pelayanan publik, namun di sisi lain mengindikasikan masih banyak layanan yang belum memenuhi harapan masyarakat.

"Peningkatan jumlah laporan mengindikasikan dua hal. Pertama, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat. Kedua, kualitas layanan yang diberikan penyelenggara masih belum sesuai dengan harapan masyarakat. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sekaligus mendorong penyelenggara melakukan perbaikan layanan," ujar Herdensi.
Berdasarkan data Ombudsman Sumut, terdapat enam substansi laporan yang paling banyak diadukan masyarakat selama Semester I 2026.

Posisi pertama ditempati hak sipil dan politik, khususnya terkait keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan instansi, dengan 66 laporan. Disusul administrasi kependudukan sebanyak 46 laporan, kemudian agraria yang mencakup pertanahan dan tata ruang sebanyak 32 laporan.

Selanjutnya, sektor kepolisian dan jaminan sosial—yang meliputi jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan—masing-masing menerima 28 laporan. Sementara kesejahteraan sosial berada di urutan berikutnya dengan 8 laporan.

Meski jumlah pengaduannya relatif lebih sedikit, Ombudsman memberi perhatian khusus terhadap persoalan kesejahteraan sosial. Sebagian besar laporan berkaitan dengan penghentian bantuan sosial terhadap masyarakat yang dinilai masih memenuhi syarat sebagai penerima.
produk kecantikan untuk pria wanita

Ombudsman mengungkapkan, proses sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diduga menyebabkan sebagian warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tidak lagi tercantum atau mengalami perubahan status, meskipun secara faktual masih layak menerima bantuan.

Akibatnya, sejumlah masyarakat kehilangan akses terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga bantuan pemerintah lainnya.

Herdensi menegaskan persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian agar proses pemutakhiran data tidak mengorbankan hak masyarakat yang berhak menerima bantuan.

iklan peninggi badan
Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sumatera Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola layanan.

"Kami berharap setiap penyelenggara pelayanan publik menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Ombudsman akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik demi terwujudnya layanan yang semakin berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat," tutup Herdensi.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later