Sabtu, 20 Apr 2024 18:36
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Konflik TWK Pegawai KPK Harus Diakhiri, Alih Status Sudah Sesuai Undang-undang

Medan (utamanews.com)

Oleh: Sam

Jumat, 21 Mei 2021 20:41

USU
Faisal Akbar
Konflik atau perseteruan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya dihentikan.

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Faisal Akbar, menilai, pernyataan Presiden Jokowi yang meminta alih status itu sudah sesuai dengan ketentuan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seharusnya disudahi, ini memang kalau sudah Presiden turun tangan sifatnya penyelesaiannya secara politis. Walaupun secara kelembagaan dan secara hukumnya ini masing-masing instansi negara pemerintah punya wewenang untuk merekrut pegawai," kata Faisal, Jumat (21/5/2021).

Dengan berakhirnya konflik mengenai TWK, maka KPK bisa fokus menangani kasus-kasus yang belum terselesaikan.

"Setelah ini berakhir, semua bisa fokus dalam penanganan kasus kembali," ungkapnya.
Menurutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang melibatkan instansi lain seperti Kemenpan RB dan BKN sudah tepat. Sebab, kedua lembaga itu yang mengurusi tentang ASN. Meski, begitu melibatkan pihak swasta dalam TWK juga tidak menjadi persoalan.

Seperti diketahui peralihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 19 tahun 2019 jo PP Nomor 41 tahun 1999 jo Perkom Nomor 1 tahun 2021. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, KPK diberi waktu selama 2 tahun untuk menyelesaikan alih status pegawai.
Di PP 41 di pasal 5 menegaskan bahwa syarat untuk beralih dari pegawai KPK ke ASN ada 3 hal, pertama kompetensi, kedua integritas, dan ketiga kesetiaan terhadap NKRI.

Terkait kompetensi dan integritas, setiap pegawai KPK telah menjalankan tes kompetensi dan integritas. Namun selama ini asesmen untuk kesetiaan terhadap NKRI dalam rekrutmen KPK tidak ada. Syarat tersebut pun kemudian diterjemahkan KPK melalui Perkom Nomor 1 tahun 2021, yakni di pasal 3 ayat 4.

Loyalitas pada negara yang ditunjukkan para pegawai KPK yang memprotes hasil TWK ini patut dipertanyakan karena terkesan menolak amanah undang-undang demi kepentingan pribadi.
Editor: Budi

T#g:kpkTWKUSU
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️