Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta Kejaksaan untuk mengusut dugaan kelebihan penguasaan lahan oleh PT Socfindo di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dugaan tersebut dinilai telah melampaui persoalan agraria dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menyatakan bahwa dugaan kelebihan penguasaan lahan sekitar 683 hektare oleh PT Socfindo di wilayah Kebun Lima Puluh dan Tanah Gambus perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Alwi merujuk pada pernyataan Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Penrad Siagian, yang mengungkap dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo. Lahan tersebut diketahui telah lama menjadi sumber konflik antara perusahaan dan masyarakat Desa Simpang Gambus.
“Jika dugaan kelebihan penguasaan lahan ini benar, maka ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak masyarakat, tata kelola pertanahan, serta potensi kerugian negara,” ujar Alwi dalam keterangannya, Jumat (27/12/2025).
Menurut Alwi, sertipikat HGU PT Socfindo yang diterbitkan sejak 1998 mengindikasikan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan negara.
Ia juga mempertanyakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang diduga berada di luar luasan HGU resmi. Jika lahan tersebut tidak tercatat dan tidak dikenai pajak, negara dinilai berpotensi kehilangan penerimaan selama bertahun-tahun.
“Negara perlu memastikan apakah PBB atas lahan di luar HGU tersebut dibayarkan atau tidak. Jika tidak, tentu ada potensi kebocoran penerimaan negara,” tegasnya.
Alwi menambahkan, dugaan kelebihan penguasaan lahan tidak menutup kemungkinan terjadi di unit-unit perkebunan PT Socfindo lainnya. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di sejumlah daerah di Sumatera Utara, seperti Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Utara, serta di beberapa wilayah Aceh, termasuk Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang.
“Pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara parsial. Perlu audit menyeluruh terhadap seluruh wilayah operasional PT Socfindo, termasuk kewajiban perpajakannya,” kata Alwi.
PB HMI menilai Kejaksaan memiliki kewenangan strategis untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang berdampak pada keuangan negara. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup tidak hanya pihak perusahaan, tetapi juga instansi terkait seperti lembaga pertanahan dan otoritas perpajakan.
“Kejaksaan harus memastikan apakah ada kelalaian atau pembiaran dari pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan,” ujarnya.
Alwi juga menyinggung latar belakang historis PT Socfindo yang telah mengelola lahan sejak masa kolonial. Menurutnya, setelah kemerdekaan, seluruh penguasaan lahan harus tunduk pada hukum nasional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Persoalan ini menyangkut keadilan agraria, kepastian hukum, dan kedaulatan negara atas sumber daya agraria. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum menjadi hal yang mendesak,” pungkasnya.