Jumat, 29 Mar 2024 12:01
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Kang Emil Lepas Ojol dan Pos Pengantar Sembako di Sumedang

JABAR (utamanews.com)

Oleh: Dito/rls

Sabtu, 18 Apr 2020 18:58

Humas Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melepas puluhan pengemudi ojek online dan petugas pos yang mengirim paket sembako bagi warga Kabupaten Sumedang yang ekonominya terdampak COVID-19.

Kang Emil -demikian Ridwan Kamil akrab disapa- melepas puluhan pengemudi motor di kantor PT Pos Indonesia Sumedang, Jalan Gesan Ulun No 82, Sabtu (18/4/20).

Para pengemudi akan membawa paket senilai Rp500 ribu dari Pemda Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari sembako senilai Rp350 ribu dan uang tunai Rp150 ribu.

Menurut Kang Emil, paket dari Pemda Provinsi Jabar merupakan satu dari sembilan pintu bantuan dari pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) untuk 40 persen kelompok ekonomi terbawah yang sudah didata RT/ RW.

"Kepada mereka dari kelompok ekonomi 40 persen terbawah akan dibantu oleh sembilan pintu pertolongan yang salah satunya bantuan dari Pemda Prov Jabar yang sekarang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan ojek online kepada warga yang terdampak," ujarnya.
Kang Emil berujar, pemerintah memberikan kesempatan pemda/pemkot selama tujuh hari untuk memperbaiki data penerima bantuan. Bila masih ada warga yang belum mendapatkan atau tak terdata bisa diperbaiki dan melapor ke RT/ RW setempat.

"Bila masih ada yang terlewat juga bisa melapor di aduan yang ada di aplikasi Pikobar," ucap Kang Emil.

Kang Emil mengimbau masyarakat untuk meningkatkan rasa solidaritas, turut membantu masyarakat yang kesulitan. Menurutnya, pandemi COVID-19 adalah masalah bersama maka akan cepat tuntas bila dikerjakan bersama-sama.

"Tidak boleh ada warga Jabar yang kelaparan, saya imbau masyarakat juga melakukan solidaritas sosial tidak hanya pemerintah karena panedemi COVID-19 ini masalah bersama karena dengan kebersamaan akan cepat selesai," harapnya.

Kabupaten Sumedang adalah bagian dari Bandung Raya yang akan segera menerapkan Pembatasan Ssosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Menteri Kesehatan akan dilaksanakan 22 April 2020.

Untuk itu Kang Emil mengimbau warga Sumedang untuk bersiap dan mentaati semua aturan PSBB. "Kepada warga Sumedang supaya menaati tidak keluar rumah kalau tidak emergensi," pintanya.

Sumedang PSBB Maksimal

Bupati Sumedang Donny Ahmad Munir menyampaikan, saat ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang masuk tercatat mencapai 132 ribu kepala keluarga.

Dari jumlah tersebut 84 ribu sudah dipenuhi oleh pemerintah pusat. Sementara untuk non DTKS yang menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten dan sudah dicatat oleh RT/ RW berjumlah 151 ribu kepala keluarga.

"Alhmadulillah untuk DTKS sudah clear, sekarang yang DTKS totalnya 151 ribu KK dan setelah divalidasi oleh RT/ RW menjadi 101 ribu KK terdampak yang akan mendapatkan bantuan," ujar Donny.

Terkait PSBB Bandung Raya, Dony memastikan bahwa Sumedang tidak akan menerapkan PSBB parsial namun akan maksimal di seluruh kecamatan yang berjumlah 26.

"PSBB nya akan maksimal jadi tidak parsial, sudah diputuskan diberlakukan di seluruh kecamatan di Sumedang yang berjumlah 26," kata Donny.

Sementara itu, Dadang Hermawan salah satu pengemudi ojek online yang menyalurkan bantuan mengaku mendapat tambahan penghasilan dari proses pendistribusian bantuan Pemda Provinsi Jabar. Dalam sehari  Dadang menyalurkan empat kali paket menggunakan sepeda motornya.

"Saya ngirim ke daerah Empang yang dibawa sembako dan ada uangnya Rp150 ribu. Sehari membawa empat kali paket ini untuk dibagikan ke warga. Buat saya alhamdulillah jadi ada tambahan penghasilan," ucap Dadang.
Editor: Herda

T#g:ojolSumedang
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 12 Okt 2023 21:12

    Pemko Binjai dan Pemkab Sumedang Teken MoU

    Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah MAP, tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Binjai dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terkait kerjasama penyelenggaraan Peme


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️