Kamis, 18 Apr 2024 18:03
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, GMKI Medan: Sahkan RUU PKS

MEDAN (utamanews.com)

Oleh: Sam

Senin, 10 Des 2018 17:30

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, GMKI Medan: Sahkan RUU PKS
Dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan GMKI Medan melakukan aksi demonstrasi mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan seksual (PKS) terhadap perempuan di seluruh Indonesia, Senin (10/12/2018). 

Kampanye ini digagas oleh GMKI Medan dengan mendorong gerakan masyarakat agar pemerintah sadar akan pentingnya pengesahan RUU PKS sebagai payung hukum yang komprehensif bagi kekebasan Hak Azasi Manusia.

Kampanye yang diawali mahasiswa dengan melakukan parodi teatrikal di Bundaran SIB kemudian dilanjutkan dengan melakukan long march dan orasi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara untuk menemui dan beraudiensi dengan DPRD Sumatera Utara.

Menurut Ferawati Silalahi selaku Sekretaris Cabang GMKI Medan, melalui momentum 10 Desember ini seluruh masyarakat dunia memperingati Hak Azasi Manusia (HAM) Internasional dimana dimomen ini juga perempuan-perempuan harus memperjuangkan hak nya dalam mendapatkan kenyamanan dan keamanan di negara ini. "Setiap tahunnya peringatan ini diawali pada tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan hingga 10 Desember peringatan Hari  Internasional Hak Asasi Manusia. Peringatan setiap tahunnya tidak selalu menjamin bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi. Bahkan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya semakin meningkat tajam dan seharusnya pemerintah menjadikan pengesahan RUU PKS menjadi agenda prioritas dalam mengakomodir hak masyarakat yaitu perempuan dan anak-anak", tutur Fera.

Fera menambahkan dari catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pelecehan seksual dan diskriminasi terhadap korban kekerasan merupakan wujud pelanggaran HAM, sejak tahun 2014 hingga 2018 tercatat hampir rata rata selisih peningkatan kekerasan perempuan mencapai 109.296 kasus tiap tahunnya, sehingga Indonesia sudah memasuki status darurat kekerasan. "Kekerasan seksual merupakan serangan terhadap tubuh dan martabat kemanusiaan. Semua orang baik laki-laki dan perempuan bisa menjadi objek dari kekerasan seksual, dan 71% ini terjadi di ranah private. Ini disebabkan adanya ketimpangan relasi di masyarakat dimana sistem budaya patriarki masih mengakar kuat membuat perempuan lebih sering menjadi korban kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan ada sekitar 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada tahun 2017, yang artinya dalam 2 jam ada 3 perempuan yang mengalami kekerasan. Harusnya ini menjadi sorotan kita bersama. Negara wajib hadir untuk menuntaskan persoalan ini. RUU PKS merupakan kebijakan yang harus segera disahkan, karena ini merupakan solusi komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual", tambahnya

Di sela aksi, GMKI juga meminta Anggota DPRD Sumatera Utara ikut menandatangani petisi bersama massa aksi dan meminta DPRD Sumatera Utara mengirimkan surat elektronik ke DPR RI agar pengesahaan RUU PKS dapat di lakukan secepatnya. "Hadirkan anggota dewan perempuan yang terhormat, anggota dewan jangan bisanya hanya bersolek solek", teriak salah satu massa aksi.

Aksi yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut mendapat tanggapan dari H.M. Nezar Djoeli Ketua Komisi A DPRD SU, dalam tangapannya Nezar sangat mengapresiasi kedatangan GMKI Medan terkait kebijakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan. "Kita sambut baik, kita juga sudah menandatangi petisi dari teman kita GMKI dan melalui sekretariat nantinya kita akan kirim langsung ke DPR RI melalui fax", ujar Nezar.

Beberapa hal yang menjadi pernyataan sikap GMKI MEDAN, seperti berikut:

1. Sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat turun tangan dalam melawan kekerasan terhadap perempuan sebagai bentuk penghargaan atas kemanusiaan.

2. Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap perempuan termasuk kekerasan berbasis identitas suku, agama, kepercayaan, ras, orientasi seksual, identitas gender harus dilawan.

3. Mendorong Negara melalui pemerintah untuk segera mensahkan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai bentuk perlindungan hukum kepada perempuan terbebas dari kekerasan seksual.

4. Kepada semua perempuan penyintas kekerasan seksual rasa hormat dan cinta kami bagi kalian atas perjuangan yang kalian lakukan.

5. Kepada seluruh masyarakat, media, pemerintah dan siapapun untuk selalu mendengar perempuan korban kekerasan sebagai bentuk empati dari rasa penghargaan terhadap kemanusiaan.

6. Wujudkan Keadilan HAM dalam mewujudkan tatanan sosial yang sesuai nilai-nilai kemanusiaan.

Demikian pernyataan sikap GMKI Medan terkait pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan.

Editor: Herda

T#g:GMKI MedanPerempuanRUU PKS
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️