Jumat, 29 Mar 2024 20:15
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

KUA Sosa Laksanakan Bimwin Angkatan II

Palas (utamanews.com)

Oleh: Maulana Syafii

Senin, 26 Nov 2018 16:26

Maulana Syafii
Kepala KUA Sosa foto bersama peserta Binwin Angkatan II usai berikan sertifikat Binwin kepada peserta.
Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam dan aturan ketentuan yang berlaku, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas (Palas) laksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) angkatan II kepada sebanyak 30 pasangan calon pengantin dan remaja usia nikah atau sebanyak 60 orang peserta.

Kepala KUA Sosa, H. Abdul Rajab Hasibuan, MM kepada wartawan, Senin (26/11/2018) menyebutkan, kegiatan Bimwin ini bertujuan untuk menghindarkan pasangan pengantin dari perceraian, memastikan agar para calon pengantin dapat memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai keputusan Dirjend Bimas Islam nomor 373 tahun 2017.

"Persoalan pernikahan memang hal yang biasa terjadi di masyarakat. Namun begitupun, masih banyak juga masyarakat kita yang belum mengetahui tentang kelengkapan adm syarat dan rukun pernikahan secara rinci sesuai ketentuan yang Dtiatur dalam keputusan Dirjend Bimas tersebut," ucap H Rajab.

"Makanya lewat kegiatan Binwin ini kita memaksimalkan usaha untuk menekan angka perceraian di masyarakat," tegasnya.

Disebutkannya juga, tidak jarang ditemui persoalan pranikah yang akan dilaksanakan prosesi pernikahannya oleh masyarakat, yang tidak memenuhi syarat dan rukun nikah. "Bila hal ini dilanggar tentunya berdampak pada konsekuensi hukum pernikahan itu sendiri", jelasnya.

Bila saja pernikahan yang dilakukan menyalahi hukum syariat maupun hukum negara, jelas H. Rajab, konsekuensinya pernikahan yang dilaksanakan akan haram hukumnya secara dunia akhirat.

"Sedangkan penyelenggara pelaksanaan pernikahan, seperti petugas dari petugas P3N maupun PPN dari Kantor KUA, tentunya ada konsekuensi hukum pidananya," tegasnya.

Untuk itu, agar lebih menjamin kepastian hukum dalam prosedur perkawinan bagi warga masyarakat di Kecamatan Sosa agar sesuai dengan ketentuan hukum syariat dan hukum pemerintahan, makanya dilibatkan peran serta aktif masyarakat yang sudah menikah dan pasangan yang akan menikah, agar mengikuti kegiatan Binwin ini.

"Untuk proses konseling, nasehat dan rekomendasi pranikah, Kantor KUA Sosa siap melayani masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan, dengan biaya Nikah diatur sesuai PP no 19 thn 2015 " pungkasnya.

Sebagai nara sumber kegiatan Binwin di kantor KUA Sosa kali ini, Kakan Kemenag Palas, Kasi Bimas Kemenag Palas, fasilitator terbimtek nasional dan dari Dinkes Kesehatan Palas yang diwakili Kepala Puskesmas Pasar Ujung Batu.

Editor: Adjie

T#g:BimwinKUAnikah
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️