Kamis, 15 Okt 2026
Jangan Kambing-Hitam-kan Profesi Pers Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Polres Sergai
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Selasa, 08 Sep 2026 20:13
Pemohon saat wawancara dengan awak media di PN Sei Rampah dan gedung Reskrim polres sergai
Istimewa

Pemohon saat wawancara dengan awak media di PN Sei Rampah dan gedung Reskrim polres sergai

Tudingan adanya oknum pers yang diduga memiliki kepentingan tertentu dan ikut menggiring penyidik dalam penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak balita menuai kecaman keras dari sejumlah wartawan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kalangan pers menilai tudingan tersebut tidak boleh dilemparkan begitu saja tanpa disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tudingan itu sebelumnya muncul dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN (42) oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (7/9/2026).

Dalam materi permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, disebutkan adanya dugaan kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.
Pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan oknum pers yang disebut ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses tersebut.

Bahkan, penasihat hukum pemohon menyebut oknum pers yang dimaksud berinisial T.

Dalil tersebut sontak menjadi perhatian dan memicu reaksi dari sejumlah wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polres Sergai.

Kanit PPA: Penetapan Tersangka Tidak Bisa Diintervensi
produk kecantikan untuk pria wanita

Kanit PPA Polres Serdang Bedagai, Ipda Januarman Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses dan mekanisme penyidikan yang telah diatur.

Ia membantah adanya ruang bagi pihak luar untuk melakukan intervensi terhadap penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penyidik Kepolisian Polres Serdang Bedagai dalam menetapkan tersangka berdasarkan proses dan mekanisme yang telah diatur. Tidak siapapun bisa mengintervensi dalam proses penetapan tersangka, apalagi terkait dugaan kasus pencabulan atau pelecehan terhadap anak,” tegas Januarman.

iklan peninggi badan
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kewenangan penetapan tersangka berada pada penyidik yang menangani perkara berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Wartawan Sergai: Jangan Kambing Hitam kan Profesi Pers

Senada, wartawan lainnya, Sarianto Damanik, menyayangkan profesi pers ikut terseret dalam perkara praperadilan tersebut.

“Seharusnya pemohon tidak membawa atau melibatkan oknum pers dalam materi praperadilannya. Saya melihat materi tersebut tidak mendasar. Silahkan masuk ke materi pokok perkara, tetapi jangan membawa-bawa pers,” ujarnya.

Menurut Sarianto, kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada penyidik melalui proses hukum dan gelar perkara.

Ia meminta pihak yang menyebut adanya oknum pers memiliki kepentingan dalam penetapan CN sebagai tersangka agar tidak berhenti pada tudingan.

“Diminta agar pemohon membuktikan peran oknum pers tersebut dalam hal interest atau meminta penyidik dalam menetapkan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Bembeng menilai penyidik memiliki prosedur dan mekanisme tersendiri dalam menangani suatu perkara.

“Saya yakin penyidik profesional dan bekerja sesuai SOP. Pers sendiri adalah sosial kontrol yang tidak boleh mencampuri urusan internal kepolisian, apalagi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Pengacara Tetap Sebut Ada Oknum Pers Berinisial T

Di sisi lain, penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti Cs, tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan.

Awaludin menyebut pihaknya mencurigai adanya oknum pers yang diduga melakukan pengiringan atau pengarahan kepada penyidik dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.

“Oknum pers tersebut menggiring atau mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN tersangka. Oknum pers tersebut inisial T,” kata Awaludin sebelum nya saat wawancara dengan awak media di PN Sei Rampah, Selasa, 7/9/2026 kemarin siang.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari kalangan wartawan Sergai.
Mereka menilai tudingan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi pers apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sidang Praperadilan Ditunda
Sementara itu, dan persidangan berikutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari pemohon dan duplik dari termohon pada Rabu mendatang.

Diketahui, CN diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita berusia sekitar 2,5 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polres Serdang Bedagai melalui laporan polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 27 April 2026.

Perkara tersebut hingga kini masih berproses melalui mekanisme hukum.
Adapun mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penetapan CN sebagai tersangka, seluruh dalil, bukti dan argumentasi para pihak akan diuji dalam persidangan praperadilan.

Sejumlah wartawan bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan pemohon dan para pengacara nya ke Polda Sumut atas tudingan ”Interest, PESANAN OKNUM PERS” dalam dalil prapid nya di PN Sei Rampah. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Index
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later
↑