Jumat, 19 Apr 2024 17:35
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Harry: Walau Bukan KPA dan PPK, Diduga Bahar Tak Bisa Lepas Dari Tanggung Jawab 

MEDAN (utamanews.com)

Oleh: Tuan Laen

Senin, 22 Jul 2019 21:32

Istimewa
Penggeledahan ruang kerja di dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara
Diduga sebagai Pengguna Anggaran (PA)  Baharuddin Siagian Kadis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Walau sampai sejauh ini Bahar terkesan lepas dari jeratan delik hukum karena Bahar bukanlah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian dikatakan P. Harry Silaen Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemberdayaan Anak Bangsa Indonesia (FPABIN), menanggapi persoalan dugaan korupsi di tubuh Satker Pemprov Sumut tersebut.

"Sebagaimana diketahui, PA APBD adalah pemegang seluruh tugas dan tanggungjawab terkait penggunaan anggaran mulai menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengelola utang dan piutang, menggunakan barang milik daerah, mengawasi pelaksanaan anggaran dan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan", ujar Harry, Senin (22/07/2019).

PA APBD dalam menjalankan kewenangannya dapat mendelegasikan dengan menunjuk KPA dan/ atau memberikan mandat kepada orang lain sebagai pelaksana tugas dengan penetapan dari Kepala Daerah (UU 1/2004 pasal 6).
"Terdapat perbedaan Karakteristik kewenangan antara PA APBN dan PA APBD. PA APBN mendelegasikan atau memberi mandat melalui penetapan oleh dirinya sendiri. Sedangkan PA APBD mendelegasikan atau memberi mandat melalui penunjukan untuk kemudian penetapan dilakukan oleh Kepala Daerah," tambahnya.

Disebutkannya, Pelimpahan kewenangan PA pada pengadaan barang/jasa dirinci oleh Perpres 16/2018 pasal 9: Menetapkan PPK: (Mandat) menetapkan Pejabat Pengadaan: (Mandat), menetapkan PjPHP/PPHP: (Mandat), menetapkan Penyelenggara Swakelola: (Mandat), menetapkan tim teknis: (Mandat), menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes: (Mandat).

"PA APBD hanya dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengadaan barang/jasa kepada KPA. Perlu digarisbawahi, kewenangan, baik berupa tugas dan/atau tanggungjawab, pengadaan barang/jasa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah milik PA," ungkap Harry.

Dengan demikian PA memiliki semua kewenangan Ke-PPK-an, Ke-Pejabat Pengada-an, Ke-PHP-an, ke-swakelola-an, ke-teknis-an. Untuk itu proses pengadaan barang/jasa sebenarnya tidak perlu menunggu administrasi yang namanya SK Penetapan, baik itu PPK Pejabat Pengadaan, Pj/ PPHP dan lainnya, karena sejak ada PA proses pengadaan sudah melekat. PA memiliki tugas dan tanggungjawab untuk segera memproses pengadaan barang/jasa, tepat sejak dia resmi menjabat sebagai Menteri, Pimpinan Lembaga maupun Kepala Perangkat Daerah. 

Menurut Harry, menjadi PA mempunyai tanggungjawab yang besar, apalagi tanggungjawab sebagai Kepala Perangkat Daerah yang otomatis tidak hanya sebagai Pengguna Anggaran tapi juga Pengguna Barang bahkan juga Pengguna Personil. Diduga tepatlah kiranya jika Menteri, Pimpinan Lembaga atau Kepala Perangkat Daerah adalah PA (Penguasa Alam), dikarenakan dia penguasa penggunaan alam uang, barang dan kepegawaian.
Atas tanggungjawab yang berat dan tugas yang sangat luas tersebut maka PA dapat melimpahkan kewenangan baik melalui pendelegasian berupa kuasa penggunaan anggaran, kuasa perbendaharaan maupun pemberian mandat pelaksanaan tugas penggunaan anggaran.

Sebagai top manajer maka dalam pelaksanaan tugas memiliki kewajiban untuk mengukur kemampuan diri sendiri atau berbagi peran dengan struktur organisasi dibawahnya ataupun juga dengan orang diluar organisasinya. Aspek yang diperhatikan dalam pelimpahan kewenangan antara lain adalah tingkatan daerah, besaran unit kerja, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.

Penerima mandat bertanggungjawab penuh secara administratif kepada PA. Pemahaman ini terjelaskan sebagian dalam UU 30/2014, Bagian Ketujuh tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang, pasal 17 s/d pasal 21.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Polda Sumut sendiri mengakui tak lazim ketika mengetahui Sujamrat, tersangka korupsi Sirkuit Tartan Atletik Dispora Sumut memiliki rangkap fungsi dalam proyek Rp4,7 miliar itu

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana Putra menyatakan dijeratnya Sujamrat lantaran ia menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek yang merugikan keuangan negara itu.
"Fakta yang ditemukan, Sujamrat yang bertanggungjawab, dia Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ia juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya. Secara aturan boleh saja, tapi tidak lazim," ungkap Rony
Untuk pendalaman menguatkan bukti-bukti awal Tim Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Penggeledahan dilakukan untuk memeriksa berkas berkaitan kasus korupsi pengerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provsu.

Pemeriksaan dimulai dari ruangan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Sujamrat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Setelah itu, penyidik Tipikor memeriksa sejumlah ruangan kepala seksi (Kasi) sarana prasarana dan terakhir ruangan kepala dinas.

Tim Tipikor Poldasu tiba di kantor Disporasu Jl Williem Iskandar, dipimpin Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu Kompol Roman S Elhaj didampingi Kanit Unit IV Subdit III/Tipikor Kompol Hartono, SH, MH dengan sejumlah anggota.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut penyidikan kasus korupsi pengerjaan renovasi lintasan sirkuit Tartan Atletik PPLP Provsu dengan pagu anggaran Rp4.797.700.000.
Dalam kasus itu temuan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih. Petugas Kepolisian telah memeriksa sejumlah dokumen dan komputer. Ada 23 item yang di bawa untuk pengembangan kasus ini, salah satunya komputer.
Editor: Budi

T#g:Dispora SumutKorupsiTipikor
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mar 2024 20:45

    Kejari Binjai Tuntut 6 Terdakwa Tipikor MAN

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus, membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah

  • Rabu, 13 Mar 2024 16:53

    Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Pe


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️