Kamis, 15 Okt 2026
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Simalungun (utamanews.com)
Oleh: Bungaran Saragih Jumat, 02 Okt 2026 11:05
Istimewa

Polres Simalungun Polda Sumatera Utara memfasilitasi rapat koordinasi untuk mempercepat penyelesaian permasalahan lahan/tanah di wilayah Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan tersebut digelar Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., pada Rabu (30/9/2026), sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepolisian di tengah masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan mengedepankan penyelesaian secara damai.

Saat dikonfirmasi pada Rabu malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penerapan semangat “HORAS PRESISI”, yakni pendekatan pelayanan Polri yang mengedepankan kehadiran di tengah masyarakat, respons cepat, keadilan, keterbukaan, serta tanggung jawab.

“Hari ini, Rabu 30 September 2026, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Lahan/Tanah di Wilayah Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,” ujar AKP Verry Purba.
Menurutnya, rapat berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya. Rapat secara resmi dimulai sekitar pukul 11.20 WIB.

“Permasalahan lahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ini melibatkan Kelompok Komunitas Petani Kecamatan Sipangan Bolon, Kelompok Porti, dan Kelompok Sidallogan, yang sama-sama memiliki kepentingan serta klaim terhadap objek lahan yang sama, ditambah Kelompok Sidasuhu yang turut meminta dilibatkan karena keterkaitan wilayah,” ucap AKP Verry Purba.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum. Di antaranya Sekda Kabupaten Simalungun yang mewakili Bupati, Ketua DPRD Simalungun, unsur TNI dari Kodim 0207, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, Camat Girsang Sipangan Bolon, serta perwakilan kelompok yang bersengketa dan tokoh masyarakat.

“Dalam sambutannya, Kapolres Simalungun menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan antarkelompok harus dilakukan melalui jalur hukum, administrasi, dan musyawarah sesuai aturan yang berlaku,” ungkap AKP Verry Purba.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam sesi tanya jawab, masing-masing kelompok menyampaikan dasar klaim dan kronologi penguasaan lahan. Kelompok Komunitas Petani mempertanyakan legalitas aktivitas pembukaan lahan yang disebut berdampak pada tanaman warga.

Sementara itu, Kelompok Porti menjelaskan dasar sejarah penguasaan lahan sejak 1952 melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kelompok Sidallogan juga meminta agar penyelesaian dilakukan secara adil tanpa terlebih dahulu mencari pihak yang dianggap bersalah.

“Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa kawasan telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK 160, sedangkan BPN Simalungun menegaskan proses perubahan status melalui TORA berdasarkan SK 474 Tahun 2025 masih memerlukan verifikasi data penerima, luas, dan lokasi bidang tanah,” ujar AKP Verry Purba.

iklan peninggi badan
Dalam rapat tersebut, Kapolres Simalungun menegaskan kepolisian mengutamakan pendekatan mediasi atau ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan tersebut. Pendekatan itu dipilih dengan mempertimbangkan bahwa para pihak yang bersengketa masih berada dalam satu wilayah masyarakat.

“Kapolres menyampaikan, proses hukum tetap terbuka apabila ditemukan unsur pidana, namun seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk menghentikan sementara aktivitas penebangan hingga ada kejelasan hasil verifikasi,” ucap AKP Verry Purba.

Sekda Kabupaten Simalungun juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan tersebut menjadi kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Bupati Simalungun. Dalam kesepakatan sementara, masyarakat masih diperbolehkan memanen tanaman yang sudah ada, tetapi tidak diperbolehkan melakukan penanaman baru hingga terdapat keputusan resmi.

“Hasil rapat koordinasi menyepakati bahwa lahan tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui TORA dan kini berstatus APL. Penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme GTRA, di mana Tim GTRA akan segera meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti bersama BPN,” ungkap AKP Verry Purba.

Selain itu, seluruh pihak sepakat untuk sementara tidak melakukan penebangan pohon, pembuldozeran maupun pembukaan areal baru. Namun, penanaman tanaman berumur singkat seperti jagung, kacang merah, dan kacang tanah masih diperbolehkan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Para pihak juga diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama proses verifikasi dan penyelesaian persoalan lahan berlangsung.

“Kesepakatan ini ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Kegiatan rapat koordinasi berakhir sekira pukul 17.00 WIB dalam suasana aman dan kondusif,” pungkas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun berharap langkah proaktif tersebut dapat mempercepat penyelesaian persoalan lahan melalui mekanisme yang damai dan sesuai ketentuan. Kepolisian juga mendorong seluruh pihak menghormati proses verifikasi dan mekanisme penyelesaian yang sedang berjalan.

Ia berharap, langkah proaktif Polres Simalungun ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan secara damai, adil, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat HORAS PRESISI dalam menghadirkan Polri yang harmonis, optimis, responsif, aman, dan sejahtera bagi masyarakat Simalungun.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Index
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later
↑