Rabu, 17 Jun 2026
Dugaan ISP Ilegal di Labuhan Batu Utara Kian Terkuak
Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Indar Muda Rabu, 03 Jun 2026 16:33
Ilustrasi

Pengakuan Pelaku Usaha Ungkap Pola Distribusi Bandwidth, Jaringan Puluhan Pelanggan, hingga Dugaan Bisnis Internet Tanpa Transparansi Legalitas

Tabir dugaan praktik penyelenggaraan layanan internet tanpa transparansi legalitas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) semakin terbuka. Hasil investigasi lanjutan yang dilakukan tim wartawan melalui konfirmasi langsung kepada salah seorang pelaku usaha jaringan internet lokal mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, PLN, pemerintah daerah, serta instansi perpajakan.

Dalam percakapan investigatif yang direkam wartawan, narasumber yang mengaku telah menjalankan usaha internet selama kurang lebih tiga tahun mengakui bahwa sumber bandwidth yang digunakan berasal dari salah satu perusahaan penyedia internet yang dikenal masyarakat dengan nama "Nusa".

Namun ketika wartawan berulang kali menanyakan mengenai legalitas usaha, izin penyelenggara jasa internet, mekanisme kerja sama, hingga dasar hukum operasional jaringan yang telah melayani masyarakat, jawaban yang diberikan justru dinilai berputar-putar dan cenderung menghindari substansi utama pertanyaan.

"Kalau operasi mulai sekitar tiga tahun," ungkap narasumber kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai asal bandwidth yang dijual kepada masyarakat, narasumber secara tegas menyebut sumber pasokan berasal dari pihak lain.

"Dari Nusa," jawabnya singkat.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai status usaha yang dijalankannya. Apakah yang bersangkutan merupakan penyelenggara jasa internet resmi yang memiliki izin dari pemerintah pusat, atau hanya bertindak sebagai reseller bandwidth yang mendistribusikan layanan internet kepada masyarakat secara mandiri.

Mengaku Layani Banyak Wilayah
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam percakapan tersebut, narasumber juga mengakui telah melayani sejumlah kawasan permukiman di wilayah Kualuh Hulu dan sekitarnya.

Beberapa daerah yang disebut antara lain kawasan Asrama, Pasar Tiga, Damuli, Kampung Sidorejo hingga sejumlah titik lainnya.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa jaringan yang dibangun bukan lagi berskala kecil atau sekadar sambungan pribadi, melainkan telah berkembang menjadi layanan yang menjangkau masyarakat luas.

iklan peninggi badan
Ketika wartawan menanyakan pola penjualan kepada pelanggan, narasumber menjelaskan bahwa paket yang dipasarkan kepada warga berkisar 10 Mbps dengan tarif sekitar Rp150 ribu per bulan untuk setiap pelanggan.

"10 Mbps per klien. Sebulan sekitar seratus lima puluh ribu," ungkapnya.

Fakta tersebut mengindikasikan adanya aktivitas komersial yang berlangsung secara terstruktur dan berkelanjutan.

Dugaan Jaringan Distribusi Bandwidth Berlapis

Lebih lanjut, narasumber mengungkap adanya hubungan kerja dengan pihak lain yang disebut sebagai penghubung atau kontak dari penyedia bandwidth.

Dalam percakapan tersebut muncul nama seseorang yang disebut sebagai pengelola atau penghubung jaringan.

Namun ketika wartawan mencoba menggali lebih jauh terkait bentuk kerja sama, dokumen perizinan, maupun status kontrak resmi yang dimiliki, jawaban yang diberikan kembali tidak menjelaskan secara rinci.

Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi gangguan layanan, sengketa pelanggan, maupun pelanggaran aturan telekomunikasi.

Kabel Menumpang di Infrastruktur Umum?

Temuan lain yang cukup mengejutkan muncul ketika wartawan menanyakan jalur kabel jaringan yang digunakan.

Narasumber mengakui bahwa jaringan internet yang dibangun memanfaatkan lintasan kabel yang melintas di berbagai titik wilayah masyarakat.

Ia juga menyebut adanya jalur metro dan penggunaan tiang-tiang yang berada di sepanjang kawasan permukiman.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai izin pemanfaatan infrastruktur, hak penggunaan ruang publik, hingga kemungkinan adanya kewajiban retribusi atau perizinan tertentu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga yang dimintai tanggapan mengaku selama ini tidak pernah mengetahui secara pasti status legalitas jaringan internet yang masuk ke lingkungan mereka.

"Kami tahunya internet masuk dan bayar tiap bulan. Soal izin dan legalitas kami tidak pernah diberi tahu," ujar salah seorang warga.

Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Meski telah diwawancarai cukup panjang, narasumber tidak menunjukkan dokumen izin penyelenggara jasa telekomunikasi, izin ISP, nomor penyelenggara resmi, maupun bukti legalitas lain yang dapat menjawab pertanyaan publik.

Sebaliknya, sebagian besar jawaban yang diberikan mengarah pada penyebutan pihak lain sebagai sumber bandwidth maupun pihak yang dianggap lebih mengetahui persoalan legalitas.

Sikap tersebut menimbulkan kesan bahwa tanggung jawab terkait aspek hukum operasional jaringan internet seolah dialihkan kepada pihak lain.

Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, aktivitas penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki aturan yang jelas terkait izin usaha, penggunaan frekuensi, distribusi layanan, perlindungan konsumen, hingga kewajiban perpajakan.

Desakan Audit Menyeluruh

Meningkatnya temuan investigasi ini membuat sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh usaha internet lokal yang beroperasi di Labuhanbatu Utara.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh aktivitas bisnis internet yang selama ini berjalan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau justru terdapat praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, persaingan usaha tidak sehat, maupun risiko keselamatan publik akibat pemasangan jaringan yang tidak sesuai standar.

Publik juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada operator lapangan semata, tetapi turut menelusuri rantai distribusi bandwidth, pola kerja sama antar pelaku usaha, penggunaan infrastruktur umum, hingga aliran bisnis yang selama ini menopang berkembangnya jaringan internet lokal di berbagai wilayah Labura.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak-pihak yang telah dikonfirmasi belum memperlihatkan dokumen izin penyelenggara jasa internet maupun legalitas resmi yang dapat diverifikasi secara independen oleh wartawan. Oleh karena itu, seluruh temuan dalam laporan investigasi ini masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait serta verifikasi dari instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi yang berlaku di Indonesia. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Index
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later