Kejari Sergai melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) dalam siaran pers nya pada Senin 9/12/2024 yang lalu telah mengeksekusi seorang tersangka Selamet (54) warga Desa Simpang Empat Kec. Seirampah, Sergai.
Dimana tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan oleh tim Pidsus Kejaksaan Sergai.
Tersangka pun langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi oleh pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Sebelumnya pihak Kejaksaan dalam gelar perkara atas kasus Debitur (nasabah) kredit bermasalah di salah satu Bank plat merah cab. Seirampah dalam yang tertuang di Surat Perintah Penyidikan Nomor Prit-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, menjelaskan kepada media,
"Tersangka SM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Kacab Bank Sumut Seirampah pada tahun 2015 yang lalu, Namun hingga saat ini kedua pinjaman tersebut telah dinyatakan macet, atau dengan kata lain tersangka Sm tidak melunasi kedua pinjaman tersebut," jelas Rufina Senin 9/12/2024 yang lalu.
Setelah perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen, pihak Kejari Sergai menemukan kerugian negara senilai Rp964.542.008 berasal dari selisih baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1,26 miliar dikurangi nilai agunan sebesar Rp302 juta.
Buntut dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, sejumlah masyarakat, mahasiswa dan pelaku UMKM di Sergai melakukan aksi di depan kantor DPRD Kab. Sergai dan Kejari Sergai, Selasa (7/1/2024) siang.
Aksi massa hingga siang ini yang nyaris ricuh diadang oleh pihak kepolisian Polres Sergai, massa meminta agar Kejaksaan Agung RI mencopot Kajari Sergai Rufina Ginting yang menganggap tidak profesional dalam supremasi hukum di Kejaksaan negeri Sergai.
Salah satu kuasa hukum keluarga tersangka Selamet saat dimintai pendapat nya di depan Kejaksaan Sergai, Ikhwan Khairul Fahmi,
"Kami saat melakukan sidang pra peradilan ke PN Seirampah pada hari Senin 6/1/2025 kemarin namun pihak Kejari Sergai tidak di sidang tersebut. Sehingga kami menduga pihak Kejari Sergai berusaha melakukan pembungkaman atas upaya hukum yang kami saat sedang upayakan," jelasnya.
"Laporan kami sudah sampai kepada Bapak Presiden Prabowo, dimana kasus hukum yang menjerat klien kami ini adalah seorang pelaku UMKM yang menjadi debitur Bank Sumut Cab. Seirampah. Bapak Presiden Prabowo telah menerbitkan PP 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet terhadap pelaku UMKM," tutup nya.
Pihak Kejaksaan Sergai sendiri saat dikonfirmasi terkait tuntutan para pengunjuk rasa siang ini belum memberikan klarifikasi.