Dalam rangka HAN (Hari Anak Nasional) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2023 mendatang, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lakukan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) terkait perkembangan anak di era milenial saat ini, yang dilaksanakan di SMP Negeri I Sei Rampah dan SD Negeri 105367 Desa Sei Sijenggi didampingi Koordinator sekolah masing-masing dan dari Unit PPA juga didampingi dua Penyidik Polwan (Polisi Wanita).
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim diteruskan kepada dan Kanit PPA, IPDA Brimen Sihotang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sergai, lakukan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, terkait masalah hak anak dan kewajibannya, Jum'at (14/7/2023).
Kanit PPA Ipda Brimen Sihotang dalam laporannya mengatakan, kepedulian pemerintah terhadap anak cukup besar, dan itu dilakukan secara berjenjang mulai tingkat pemerintah pusat, daerah hingga kepemerintahan desa sebagai ujung tombak perwakilan pemerintah di level paling bawah.
"Anak kerap disebut sebagai korban, dan untuk ini pemerintah sudah menyiapkan perangkat atau undang-undang perlindungan anak, bagaimana melindungi hak-hak anak yang diatur negara. Contoh banyak kejadian kalau anak sebagai korban. Sebut saja adanya pelecehan terhadap anak, kekerasan terhadap anak yang biasa terjadi diluar rumah bahkan ada kalanya di dalam rumah sendiri. Bahkan, pemerintah juga sudah mengesahkan Undang-undang Ramah Anak, sebagaimana tujuannya untuk melindungi anak dari berbagai aspek baik segi pemberitaan di media, media sosial agar jangan terjadi perundungan terhadap anak. Dan inilah istimewanya anak dimata pemerintah, diberikan ruang perlindungan yang maksimal bahkan dibentuk juga Komisi Nasional (Komnas) Anak. "jelas Brimen.
Selain itu, lanjut Kanit PPA bahwa anak juga bisa disebut pelaku. Dan peradilan kita juga menerapkan adanya Peradilan Anak, dan tentu saja pelaksanaannya berbeda dengan peradilan untuk umum.
" Misalnya, karena sifat dan pengaruh lingkungan ketika pulang sekolah si anak terbujuk temannya untuk berkelahi atau tawuran. Saling baku hantam, jelas ada yang menjadi korban. Tentu kalau orang tuanya tak senang apalagi terluka maka akan terjadi laporan ke Polisi.
Dan jadilah si anak ini disebut pelaku, sekalipun tidak diberikan hukuman badan tapi sanksi sosial pasti berdampak. Disinilah kita membahas peran orang tua terhadap anak, bahwa kewajiban orang tua bukan hanya memberikan nafkah saja, tapi memberikan pengawasan, perlindungan dan pengayoman lahir dan bathin. Inilah tugas dan fungsi utama sebagai orang tua terhadap anak," tegasnya.
Sinaga selaku Kabid Pendidikan Dasar di Disdik Sergai, dalam paparan nya memberikan arahan tentang kewajiban seorang anak.
"Hak anak untuk bersekolah diatur negara, hak anak patuh kepada orang tua diatur didalam rumah tangga. Peran atau fungsi orang tua, adalah modal utama bagi pembentukan karakter anak nanti nya. Untuk itu, kepada orang tua dan para pendidik tentunya harus membekali diri yang cukup, agar si anak mendapat didikan atau bekal yang baik, " tutup Sinaga.