Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Transformasi Penyiaran di Era Konvergensi Digital: Memperkuat Tata Kelola Penyiaran yang Demokratis, Berkualitas, dan Berkebudayaan", Rabu (15/7/2026), di Serayu The Coffee Landmark, Kota Medan.
Kegiatan ini diikuti kader GMNI Sumatera Utara sebagai ruang diskusi untuk membahas tantangan dan masa depan penyiaran nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. FGD menghadirkan tiga narasumber, yakni Akademisi Dr. Fadhil Pahlevi Hidayat, M.I.Kom, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP., M.M., yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae serta Alumni GMNI sekaligus pegiat media sosial Syam Firdaus Jafba, S.H.
Dalam pemaparannya, Syam Firdaus Jafba menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah secara fundamental wajah industri penyiaran di Indonesia. Perubahan pola konsumsi masyarakat dari media penyiaran konvensional menuju platform digital berbasis internet, menurutnya, menuntut hadirnya sistem tata kelola penyiaran yang adaptif, demokratis, dan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta kebudayaan nasional.
"Konvergensi digital membuka ruang yang lebih luas bagi demokratisasi informasi. Namun, kita juga menghadapi tantangan serius berupa disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dominasi platform digital global, hingga perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang berpotensi memengaruhi kualitas informasi publik. Karena itu, transformasi penyiaran harus diiringi dengan penguatan tata kelola yang mampu menjamin kepentingan publik," ujar Syam.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih menjadi landasan utama sistem penyiaran nasional. Menurutnya, sejumlah ketentuan penting dalam undang-undang tersebut tetap relevan, di antaranya Pasal 2 mengenai asas penyiaran, Pasal 3 tentang tujuan penyiaran, Pasal 4 mengenai fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan perekat sosial, serta Pasal 7 yang menegaskan kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara independen.
Syam juga menyoroti pentingnya implementasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai instrumen etika dan standar kualitas isi siaran. Menurutnya, kedua regulasi tersebut harus menjadi pedoman seluruh lembaga penyiaran dalam menghasilkan konten yang menghormati nilai agama, budaya, keberagaman, perlindungan anak, serta hak asasi manusia.
"Di era digital, penyiaran tidak cukup hanya mengejar rating dan jumlah penonton. Penyiaran harus menjadi ruang publik yang sehat, menghadirkan informasi yang akurat, mencerdaskan masyarakat, memperkuat demokrasi, sekaligus menjadi benteng pelestarian budaya bangsa. Inilah semangat yang terkandung dalam P3 dan SPS," katanya.
Lebih lanjut, Syam menilai perkembangan platform digital telah melahirkan tantangan regulasi yang semakin kompleks. Oleh sebab itu, diperlukan pembaruan kebijakan yang mampu mengakomodasi dinamika konvergensi digital tanpa mengurangi kebebasan berekspresi, kebebasan pers, maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berkualitas.
Di tempat yang sama Porman Mahulae Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Kondisi tersebut menuntut penyesuaian regulasi dan implementasi kebijakan yang mampu menjawab dinamika perkembangan teknologi serta perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi.
"Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat dalam mengakses informasi. Kini media sosial menjadi salah satu sumber informasi utama. Karena itu, regulasi dan tata kelola penyiaran harus mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut. Pengawasan tidak cukup hanya pada media penyiaran konvensional, tetapi juga perlu menjangkau platform digital dan media sosial agar ruang informasi tetap sehat, berkualitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Porman Mahulae.
Porman menambahkan, transformasi penyiaran juga harus diiringi dengan penguatan literasi digital agar masyarakat semakin cerdas dalam memilah informasi yang benar serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, regulator, media, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan ekosistem penyiaran yang adaptif, demokratis, berkualitas, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.
Sementara itu, akademisi Fadhil Fahlevi Hidayat menilai transformasi penyiaran di era konvergensi digital merupakan konsekuensi dari perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari. Perubahan tersebut membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara luas sekaligus berpartisipasi aktif dalam ruang informasi digital.
Sementara itu, DPD GMNI Sumatera Utara menegaskan bahwa penyelenggaraan FGD ini merupakan bentuk kontribusi organisasi dalam mendorong lahirnya sistem penyiaran nasional yang sehat, independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Melalui forum diskusi ini, DPD GMNI Sumatera Utara berharap lahir berbagai rekomendasi strategis yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), akademisi, pelaku industri media, serta masyarakat dalam memperkuat tata kelola penyiaran Indonesia di tengah arus transformasi digital yang terus berkembang.