Polemik lahan di kawasan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, kian memanas. Masyarakat mengklaim sekitar 150 hektare lahan mereka telah digarap pihak lain dan kini mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Hasang.
Sorotan mengarah kepada Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho, yang disebut berulang kali menyatakan tidak mengetahui maupun tidak pernah dilibatkan dalam persoalan lahan tersebut.
Namun sejumlah warga mengaku menemukan informasi yang menurut mereka perlu diuji karena disebut berbeda dengan pernyataan tersebut.
“Kalau memang tidak tahu, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak pernah terlibat, jelaskan siapa yang mengurus proses administrasinya,” tegas Ucok Siagian.
Ucok menegaskan warga tidak ingin menuduh siapa pun. Mereka hanya meminta seluruh proses dibuka secara transparan.
“Jangan jawab masyarakat dengan ‘tidak tahu’. Jawab dengan dokumen,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Hasbullah Pasaribu. Ia mempertanyakan bagaimana penguasaan dan penggarapan lahan dalam jumlah besar bisa berlangsung jika pemerintah desa benar-benar tidak mengetahui prosesnya.
“Kalau Kades tidak tahu, lalu siapa yang tahu? Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan salah. Buka dokumennya dan biarkan fakta yang berbicara,” katanya.
Persoalan ini juga menyangkut riwayat tanah, batas bidang, alas hak, serta dokumen peralihan. Karena itu, masyarakat meminta Pemkab Labura tidak berhenti pada mediasi, tetapi melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi batas tanah secara objektif.
Tiga Pertanyaan untuk Kades Hasang
Warga kini menantang Kepala Desa Hasang menjawab tiga pertanyaan:
1. Apakah benar tidak pernah menandatangani dokumen terkait lahan Situmba?
2. Apakah benar tidak pernah mengetahui atau terlibat dalam proses peralihan tanah tersebut?
3. Jika benar tidak tahu, berdasarkan dokumen apa proses administrasi tanah tersebut berjalan?
Masyarakat juga meminta Camat Kualuh Selatan dan Pemkab Labura membuka ruang pemeriksaan yang melibatkan seluruh pihak.
Buka dokumen. Periksa batas. Telusuri riwayat tanah. Jangan hanya mediasi.
Sebab persoalan yang menyangkut sekitar 150 hektare lahan tidak boleh dibiarkan menjadi bom waktu.
Jika warga keliru, buktikan. Jika warga benar, lindungi haknya. Situmba membutuhkan kepastian hukum—bukan sekadar jawaban “tak tahu”.