Sedikitnya, lima orang pegawai honorer yang sehari-hari berprofesi sebagai tenaga pendidik (Guru) di SD Negeri 066655 Jalan HM Yakub No 38 Pinang Baris Medan, mendatangi kantor DPRD Kota Medan, pada Selasa (11/7/2023).
Kedatangan kelima orang Guru Honorer tersebut untuk melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 066655 Aripah SPd karena diduga telah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap mereka.
Adapun kelima orang guru honorer tersebut yakni Eka Safitri (40), Choria Batubara (30), Edwarsyahputra (50), Novinda Indriani (24) dan Ayubela (24). Masing-masing guru tersebut sudah mengabdi tahunan lamanya di sekolah tersebut.
Choria Batubara, ketika ditemui di kantor DPRD Medan, kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Dewan tersebut, untuk mengadukan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 066655 Aripah SPd karena dinilai sudah melakukan pemecatan sepihak terhadap mereka.
"Saya sudah lebih kurang enam tahun lamanya mengajar di SD Negeri 066655 ini, namun anehnya tanpa ada kesalahan ataupun surat peringatan terlebih dahulu, Kepala Sekolah tersebut melakukan pemecatan, memberi surat dengan alasan dirumahkan", ungkap Choria.
Lebih lanjut dikatakannya, tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah itu terkesan sewenang-wenang.
"Sepertinya, tidak ada peraturan, main pecat saja, padahal Kepala Sekolah Aripah baru saja menjabat di sekolah tersebut lebih kurang tiga bulan lamanya", ujar Choria.
Lebih lanjut Choria menjelaskan, setelah melakukan pemecatan terhadap kelima orang guru honorer, Kepala Sekolah itu mempekerjakan anak kandungnya sebagai guru di sekolah tersebut.
"Anehnya, setelah kami dipecat, Kepala Sekolah (Kepsek) Aripah mempekerjakan anak kandungnya sebagai guru di sekolah tersebut", beber Choria dan diaminkan ke empat orang temannya seraya menambahkan mereka sudah memegang bukti anak kandung Kepala Sekolah Aripah saat ini bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut.
Ditempat yang sama, Eka Syahpitri salah seorang guru yang telah mengabdi selama 7 tahun juga dipecat dari sekolah tersebut dan berharap, setelah mereka mengadukan perihal pemecatan sepihak tersebut, pihak DPRD Kota Medan sesegera mungkin menindak lanjuti pengaduan mereka.
"Kami berharap DPRD Kota Medan segera merespon pengaduan kami ini, karena kami merasa diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Kepala Sekolah, sepertinya tidak ada peraturan, tanpa kesalahan kami dipecat, padahal sebagai guru honorer notabenenya kami terdaftar di Dapodik", harap Eka Syahputri.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 066655 Aripah SPd ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp selulernya ke nomor 0852-6158-4XXX Rabu (12/7/2023) terkait dugaan pemecatan secara sepihak terhadap Guru guru Honorer tersebut, hingga berita ini dinaikkan tidak menjawab.
Menanggapi adanya kasus pemecatan sepihak yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 066655 tersebut, pengamat hukum Jerry Panjaitan SH, yang juga sehari-hari berprofesi sebagai Lowyer, ketika dimintai komentarnya meminta pihak-pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan bertindak tegas terhadap Kepala Sekolah yang sudah melakukan pemecatan sepihak terhadap guru honorer tersebut.
"Kita meminta khususnya dinas Pendidikan, bertindak tegas dan segera menyelesaikan masalah ini, sama artinya tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah tersebut dapat mencoreng dunia pendidikan, karena memecat guru honorer tanpa ada kesalahan", tegas Jerry.
Lebih lanjut Jerry Panjaitan, SH menjabarkan, dalam peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 secara tegas menyatakan tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik, dalam pasal 2 ayat 3 huruf 2a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.
"Jika melihat subtansi isi Permendikbud ini, secara tegas menyatakan memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permendikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru, agar tidak diperlakukan secara sewenang-wenang", jelas Jerry Panjaitan, SH.
"Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, dalam arti ikut mencerdaskan anak bangsa untuk meraih prestasi, begitu besar dan mulianya jasa guru. Jadi kalau kita melihat peristiwa dugaan pemecatan secara sepihak terhadap lima orang guru honorer yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 066655 Aripah SPd ini, sama artinya terjadi penyalah gunaan wewenang (abose of power), apalagi memecat guru honorer dan kemudian memasukan anak kandungnya mengajar kesekolah tersebut, sudah dipastikan terjadi peraktek KKN, jadi kita minta ini juga menjadi perhatian serius Walikota Medan, karena memang di era presiden Jokowi saat ini peraktek KKN secara gencar diberantas", pungkas Jerry Panjaitan SH.