Minggu, 19 Jan 2025

16 Bulan Laporan Masyarakat Adat Natumingka Mengendap di Polda Sumut dan Polres Toba

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Rabu, 14 Sep 2022 21:54
Pak Jusman Simanjuntak, pasca dianiaya diduga oleh pihak PT. TPL
 Dok. BAKUMSU

Pak Jusman Simanjuntak, pasca dianiaya diduga oleh pihak PT. TPL

Roy Marsen Simarmata dari Perhimpunan Bakumsu selaku Penasihat Hukum Masyarakat Adat Natumingka mengungkapkan bahwa sudah 16 bulan berlalu sejak masyarakat adat Natumingka membuat laporan polisi dugaan penganiayaan ke aparat kepolisian.

Roy menjelaskan, pada tanggal 18 Mei 2021 lalu, 12 orang warga dari komunitas masyarakat adat Natumingka mengalami tragedi berdarah dan menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh karyawan PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL).
"Pada saat itu karyawan PT. TPL melakukan penanaman paksa di wilayah adat Op. Punduraham Simanjuntak, Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba," tuturnya dalam siaran pers, Rabu (14/9).

Atas kejadian penganiayaan dan kekerasan tersebut, lanjut Roy, komunitas masyarakat adat Natumingka membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Toba (Polres Toba) pada tanggal 19 Mei 2021 dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tanggal 27 Mei 2021.
"Setelah 8 bulan berlalu, barulah pada 08 Maret 2022 pihak kepolisian berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyampaikan bahwa terhadap laporan polisi tersebut telah ditingkatkan dari tahap Penyidikan ke tahap Penyidikan", ujarnya.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2022, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi pelapor dan pada tanggal 29 Juli 2022 penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa 1 buah kayu runcing diduga yang digunakan sebagai alat karyawan PT. TPL dalam melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap Komunitas Masyarakat Adat Natumingka.
Perhimpunan Bakumsu selaku Penasihat Hukum Masyarakat Adat Natumingka menyampaikan bahwa serangkaian proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian sangat lamban dan dinilai acuh terhadap laporan ini. 

Bakumsu mencatat bahwa penyidik telah memiliki 3 alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini, yakni berupa keterangan saksi, visum et repertum, foto dan video sebagai petunjuk.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Akan tetapi sampai dengan saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini," ungkapnya.
Kini, 16 bulan sudah berlalu sejak masyarakat adat Natumingka membuat laporan di Polda Sumut maupun Polres Toba akan tetapi tidak ada kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

"Kami menduga penyidik sengaja untuk tidak mempercepat penanganan perkara atau undue delay," jelas Roy.

iklan peninggi badan
Atas kondisi tersebut, Perhimpunan Bakumsu mendesak Kepolisian Polda Sumut dan Polres Toba untuk:

1. Mempercepat penanganan perkara dan tidak menunda-nunda/undue delay penanganan perkara.
2. Memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak hukum dan Hak Asasi Manusia masyakarat adat Natumingka selaku pelapor.

3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel, yang hal ini merupakan etika kemasyarakatan yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap pejabat Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️