Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan menguatkan putusan PTUN Medan dalam sengketa seleksi PPPK guru di Langkat tahun 2023.
Diketahui, pada putusan PTUN Medan tertanggal 26 September 2024 lalu, memenangkan ratusan guru honorer melawan Pemkab Langkat dalam sengketa seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Adapun putusan PTUN Medan pada waktu itu salah satu bunyinya jika pengumuman hasil kelulusan PPPK tahun 2023 formasi Guru dinyatakan batal, sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan hasil ujian CAT BKN.
Namun atas putusan PTUN Medan, tergugat Pemkab Langkat melakukan upaya hukum banding pada 8 Oktober 2024 sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PTTUN Medan.
Akhirnya, pada Jumat (10/1) majelis hakim PTTUN yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan, yaitu menerima permohonan banding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi.
Menguatkan putusan Tata Usaha Negara Medan nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding.
Menghukum Pembanding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000
"Putusan majelis hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (11/1).
Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan dan para guru honorer Langkat mendesak Pj Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan PTTUN Medan.
"Hal ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan," tutup Irvan.