Polres Tapanuli Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus dugaan pengrusakan plang merek di lahan milik warga Lingkungan 7, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Sahat Sihombing, Sabtu (18/7/2026).
Erwin Pangihutan Situmeang, SH., MH., selaku penasihat hukum Sahat Sihombing, menjelaskan bahwa kehadiran mereka diwilayah Water Treatment Plant (WTP) PDAM Tirta Nauli Sibolga, adalah untuk mendampingi penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah bukti guna memperkuat berita acara pemeriksaan dari tindak lanjut atas laporan resmi mereka ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Terkait kedatangan kami ke tempat ini, yaitu atas undangan dari pihak Polres Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan cek TKP. Terkait laporan yang kami sampaikan pada 20 Juni 2026, yakni dugaan pengrusakan plangkat yang dilakukan oleh saudara Jonter Purba," sebutnya, Sabtu (18/7/2026).
Dalam proses cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, pihak pelapor tidak hanya menunjukkan titik-titik kerusakan, tetapi juga membeberkan bukti kepemilikan tanah.
"Kemudian, setelah kami melakukan cek TKP dengan pihak Kepolisian, tadi kami bersama-sama kami sudah memberikan keterangan ataupun fakta-fakta yang nyata. Bahwasanya, selain surat kepemilikan tanah yang dimiliki oleh klien saya Bapak Sahat Sihombing, kami juga tadi menyampaikan bahwasanya tanah dan jalan ini membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Erwin.
Menurut pengacara Sahat Sihombing, sesuai regulasi hukum tahun 1994, jalan setapak atau fasilitas umum tidak dikenakan pajak, kecuali jalan tersebut berada di dalam ruang lingkup lahan pribadi.
Tidak lupa, Erwin mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Tapanuli Tengah yang telah dua kali turun langsung ke lapangan untuk meninjau objek perkara.
"Kemudian pada hal ini saya menyampaikan kepada Bapak Kapolres Tapanuli Tengah, kami sangat mengapresiasi bapak Kapolres, di mana sudah dua kali Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Tengah turun ke lokasi ini untuk cek TKP," ujarnya.
Disebutkan Erwin Pangihutan Situmeang, SH., MH., ada kekhawatiran bahwa indikasi pengrusakan plang tersebut bukan sekadar aksi biasa, sebuah dugaan modus operandi awal untuk melakukan penyerobotan lahan secara ilegal.
"Saya berharap dan sangat optimistis kepada Bapak Kapolres Kabupaten Tapanuli Tengah, agar secepatnya kita bersama-sama dapat menyelesaikan perkara ini. Karena menurut kami, permasalahan ini bukan semata-mata pengrusakan yang dilakukan oleh Saudara Jonter Purba. Yang kami takutkan, pengrusakan plang ini bisa menjadi modus operandi atau upaya untuk melakukan penyerobotan tanah dimiliki klien kami," tegasnya.
"Maksud kami, jika pengrusakan plang ini dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum yang tegas dari Polres Tapteng, pihak terlapor diduga akan melangkah lebih jauh untuk menguasai tanah tersebut. Atas dasar kekhawatiran itulah, kami meminta kepada Bapak Kapolres Tapanuli Tengah untuk terus memberikan atensi khusus dan mengawal penegakan hukum atas kasus ini hingga selesai," pungkasnya.