Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan Surat Panggilan Nomor 2347/Was.Eks/G/2026/PTUN.JKT terkait pelaksanaan pengawasan eksekusi Putusan Perkara Nomor 193/G/2012/PTUN.JKT.
Surat panggilan tersebut diterbitkan oleh Panitera PTUN Jakarta atas perintah Ketua PTUN Jakarta dengan berpedoman pada Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.
Pemanggilan dilakukan sehubungan dengan permohonan eksekusi yang diajukan pada 26 Mei 2026 dalam perkara antara Ponimin dan 39 orang lainnya selaku Penggugat/Pemohon melawan Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai Tergugat serta PT Citra Sawit Indah Lestari sebagai Tergugat II Intervensi.
Para pemohon merupakan warga Dusun XI, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai petani. Dalam perkara tersebut, mereka memberikan kuasa hukum kepada Dr. Ahmad Jamaludin, S.H., M.H., bersama tim advokat dari JAS Law Office yang berkantor di Jalan Buahbatu Nomor 26, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan PTUN Jakarta, kegiatan pengawasan eksekusi putusan dijadwalkan sebagai berikut:
Acara: Pengawasan Eksekusi Putusan Perkara Nomor 193/G/2012/PTUN.JKT
Melalui surat panggilan tersebut, pihak-pihak yang dipanggil diminta hadir tepat waktu guna memberikan keterangan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Surat panggilan itu disampaikan melalui surat tercatat dan ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Dhoni Adhi Saputra, S.H.
Diketahui, PTUN Jakarta merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), Irmansyah, S.E., yang juga menerima kuasa khusus dari Ponimin dan rekan-rekannya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan tersebut.
“Benar, beberapa hari yang lalu kami telah menerima surat dari PTUN Jakarta. Insyaallah kami akan hadir pada kegiatan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujarnya.
Melalui media ini, Irmansyah juga meminta kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, agar segera mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 573 tentang pelepasan Kawasan Hutan Nantalu di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga kawasan tersebut dapat kembali berstatus sebagai kawasan hutan.
Menurutnya, kebijakan pelepasan kawasan hutan tersebut telah menyebabkan hilangnya hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada kawasan tersebut. Karena itu, masyarakat menempuh jalur hukum melalui PTUN Jakarta hingga perkara tersebut berujung pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Irmansyah berharap putusan pengadilan yang telah inkracht dapat segera dilaksanakan oleh pihak terkait sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur peradilan.