Jumat, 29 Mar 2024 13:19
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam
Karyawan terima pesangon hingga Rp1,2 Miliar

PTPN 3: Kami Tidak Lakukan Pemecatan Sepihak

MEDAN (utamanews.com)

Oleh: Dian

Selasa, 12 Sep 2017 07:02

UTAMANEWS/Dian
Jajaran manajemen PTPN III (Persero) saat menyampaikan klarifikasi pada media soal isu pemecatan sepihak terhadap karyawan, Senin (11/9).

Menanggapi isu yang beredar di kalangan para karyawan tentang adanya pemecatan sepihak, PTPN III yang diwakili Kepala Biro Sekretariat Junaidi SP dan Amelia Nasution Kepala Bagian SDM melakukan klarifikasi di Ruang Rapat Direksi PTPN III, jalan Sei Batangari Medan, Senin siang (11/9/2017) sekitar pukul 12.00 Wib.

Dalam pernyataannya, Junaidi SP menjelaskan di hadapan puluhan wartawan, bahwa sebenarnya yang PTPN III lakukan​ ini sudah melalui prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan perusahaan juga tidak menyalahkan terjadinya aksi penuntutan yang dilakukan ratusan karyawan di kantor PTPN III pada Senin pagi itu.

"Yang mereka lakukan itu sah menurut Undang-undang karena menurut mereka sangat perlu disampaikan, walaupun sebenarnya sebelum mereka menyampaikan hal-hal orasi tersebut, dari awal bahkan jauh lebih awal, hal ini sudah dibahas dan dibicarakan yaitu Program Pensiun Khusus (PPK) dan Program Pensiun Sukarela (PPS). Jadi tidak ada pemecatan semena-mena yang dilakukan oleh manejemen," ujar Junaidi SP.

Sementara itu Amelia Nasution yang merupakan Kepala Bagian SDM menjelaskan bahwa alasan PTPN III melakukan PPS dan PPK​ kepada karyawan di bidang medis itu didasari mandatori dari undang-undang 44 tahun 2009. 

"Di undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan Rumah Sakit tidak boleh dilakukan oleh satu perusahaan, jadi harus berbadan hukum sendiri, tidak boleh PTPN III mengelola Rumah Sakit," ujar Amelia menjelaskan.

Lebih lanjut Amelia menyatakan bahwa bila mengikuti secara mandatori, seharusnya dari tahun 2010 yang lalu hal ini sudah dilakukan oleh PTPN III.

"PTPN III belum melakukannya karena ada kebijakan-kebijakan​ yang diambil dari tahun 2010 sampai ke tahun 2017 ini. Ada pertimbangan-pertimbangan yang kita ambil, jadi karena sudah terlambat maka mau tak mau tahun ini harus kita lakukan," ujarnya kembali menjelaskan.

"Rumah Sakit nantinya akan dikelola oleh PT SPMN (Sri Pamela) yang merupakan anak perusahaan dari PTPN III dan karyawan yang mendapatkan PPK maupun PPS telah kita sarankan untuk mendaftar disana, dan sudah 103 orang yang mendaftar namun 102 orang yang diterima, yang satu orang ditolak karena belum menyerahkan dokumennya, itu pun kita masih menunggunya," tambah Amelia.

Lebih lanjut Amelia menyatakan bahwa para karyawan yang di-PPS sudah mendapatkan santunan yang lebih besar daripada santunan seandainya mereka pensiun sewajarnya. 

"Rata-rata jumlah santunan yang karyawan dapatkan sekitar Rp 400 juta lebih, bahkan ada yang mendapatkan Rp 1,2 Miliar," pungkasnya.

Sebelumnya pada Senin pagi (11/9), seratusan karyawan PTPN III melakukan aksi unjuk rasa di kantor direksi perusahaan tersebut. 

Massa yang dipimpin oleh Christian Orchard Perangin-angin selaku penanggungjawab aksi itu menyatakan bahwa telah terjadi PHK sepihak oleh Direksi PTPN III (Persero) pada ratusan karyawan.

Editor: Budi

T#g:PHKPTPN3SPBun
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️