Ombudsman laksanakan klarifikasi layanan perbankan bagi disabilitas dan kelompok rentan
Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam
Kamis, 22 Agu 2024 18:02
Dok. Ombudsman RI
Pertemuan Ombudsman RI dengan pimpinan Bank Negara di Sumatera Utara
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi langsung kepada Pimpinan Wilayah sejumlah Bank Negara di Sumatera Utara seperti BNI, BRI, Bank Mandiri dan Bank BTN terkait pemenuhan hak pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa klarifikasi terkait pemenuhan layanan perbankan bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan ini merupakan rangkaian Investigasi aats Prakarsa Sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana salah satu tugas Ombudsman RI dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombdusman RI.
"Sebagaimana memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik memiliki peranan penting dalam memenuhi hak-hak layanan bagi penyandang disabilitas dan juga terhadap kelompok rentan (pengguna layanan lanjut usia, ibu hami dan ibu menyusui)," ujar James Panggabean.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan investigasi lapangan di beberapa layanan perbankan Himbara dan menemukan masih belum terinformasinya layanan bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan.
"Misalnya saja ketersediaan rambatan, toilet khusus, loket khusus dan ATM yang ramah bagi kelompok disabilitas. Atas hal tersebut, pada klarifikasi yang hari ini kami lakukan, bahwa Pimpinan Himbara di wilayah Sumatera Utara pada prinsipnya telah melakukan layanan yang terbaik kepada Kelompok Disabilitas dan Kelompok rentan namun belum maksimalnya dalam informasi kepada masyarakat. Meskipun disadari secara langsung masih ditemukan di beberapa kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang belum memenuhi hal teknis seperti rambatan, toilet khusus dan sebagainya," tambahnya.
James Panggabean menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai ada Bank milik negara yang telah memenuhi beberapa item standar pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan misalnya saja Bank BRI Cabang Iskandar Muda yang telah memiliki jalur kursi roda, ketersediaan kursi roda dan Security yang memiliki tambahan tugas membantu pengguna berkebutuhan khusus dan kelompok rentan.
"Demikian halnya dengan Bank BNI, BTN dan Mandiri yang juga memiliki petugas khusus yang langsung melayani pengguna berkebutuhan khusus. Namun hasil pengamatan Ombudsman RI bahwa Himbara di Sumatera Utara meletakkan petugas khusus untuk melayanai pengguna berkebutuhan khusus dan kelompok rentan adalah security. Dimana setiap security di Bank Himbara merupakan bagian dari petugas frontliner perbankan," ungkapnya.
"Dalam hal ini Ombudsman RI masih memerlukan pendalaman dan akan mengundang Otoritas Jasa Keuangan terkait pemenuhan layanan perbankan di Himbara yang ramah bagi bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan", pungkasnya.