Kamis, 20 Agu 2026
Ombudsman Soroti Standar Higiene Sanitasi dan Pengawasan SPPG, Minta Tata Kelola Diperkuat
Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Selasa, 23 Jun 2026 14:13
Istimewa

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pentingnya penguatan tata kelola penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya dalam aspek pemenuhan standar higiene sanitasi serta mekanisme pengawasan operasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara aman, berkualitas, dan akuntabel.

Sorotan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan pada 17 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, Syafrida didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, dan diterima langsung oleh Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak.

Pada pertemuan itu, KPPG Medan memaparkan perkembangan pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG yang beroperasi. Dari total 1.570 SPPG yang ada, sebanyak 1.056 unit telah mengajukan permohonan penerbitan SLHS.

Namun demikian, dari jumlah tersebut, baru 775 SPPG yang telah memperoleh sertifikat. Data tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis untuk mendapatkan sertifikasi yang menjadi salah satu indikator penting dalam menjamin keamanan pangan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan merupakan aspek mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat.

"Program yang menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus ditopang dengan kepastian bahwa seluruh aspek keamanan pangan telah dipenuhi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang menerima layanan," ujarnya.

Selain persoalan sertifikasi, Ombudsman juga menemukan adanya celah dalam aspek tata kelola pengawasan operasional SPPG. Hingga saat ini, belum tersedia prosedur operasional baku (SOP) yang secara rinci mengatur mekanisme penghentian sementara (suspend) maupun pembukaan kembali operasional SPPG setelah terjadi insiden tertentu, termasuk dugaan keracunan pangan.

Dalam penjelasannya, KPPG Medan mengakui bahwa praktik penghentian sementara operasional selama ini dilakukan hingga terdapat perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan setempat. Mekanisme tersebut diterapkan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah risiko yang lebih besar terhadap masyarakat.
produk kecantikan untuk pria wanita

Meski demikian, Ombudsman menilai masih terdapat kekosongan prosedur karena belum tersedia mekanisme formal yang mengatur proses validasi maupun uji kelayakan sebelum sebuah SPPG diizinkan kembali beroperasi setelah mengalami penghentian layanan.

Menurut Syafrida, kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian serius agar terdapat kepastian prosedur, standar pengawasan yang jelas, serta mitigasi risiko yang lebih terukur bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Setiap penghentian maupun pembukaan kembali layanan harus didasarkan pada prosedur yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai terkesan hanya membebankan kepada Dinas Kesehatan. Standar tersebut penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan," tegasnya.

iklan peninggi badan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menambahkan bahwa aspek responsivitas terhadap pengaduan masyarakat juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.

Menurut Herdensi, Ombudsman menerima informasi mengenai adanya keberatan warga terhadap rencana pembangunan dapur SPPG di lingkungan kompleks perumahan. Warga menilai aspirasi mereka belum memperoleh tanggapan memadai dari pihak terkait sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman bersama KPPG Medan melakukan pemantauan langsung ke lokasi yang menjadi objek pengaduan. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan sekaligus mendengar langsung aspirasi warga yang terdampak.

Dalam dialog yang berlangsung di lokasi, pihak KPPG menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara konstruktif. Salah satu langkah yang disepakati adalah meminta agar rencana pembangunan dapur SPPG dipindahkan ke lokasi lain yang lebih sesuai dan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.

Karena pembangunan dapur tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum memasuki fase operasional, relokasi dinilai masih memungkinkan untuk dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan program secara keseluruhan.

Herdensi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pelayanan publik harus selalu mengedepankan komunikasi yang terbuka, partisipasi masyarakat, serta respons yang cepat dari penyelenggara layanan.

"Setiap pengaduan masyarakat perlu direspons secara cepat dan substantif. Kehadiran pemerintah bukan hanya memastikan program berjalan, tetapi juga memastikan aspirasi warga didengar dan potensi konflik dapat dicegah sejak dini," ujarnya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Ombudsman RI berharap berbagai temuan, masukan, dan rekomendasi yang diperoleh dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara layanan. Penguatan tata kelola SPPG, peningkatan kepatuhan terhadap standar kesehatan, serta pembangunan sistem pengawasan yang lebih komprehensif dinilai menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas pelayanan publik dan keamanan masyarakat sebagai penerima manfaat program.
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later