Sabtu, 18 Jan 2025

Ombudsman RI Minta Perbaikan Pelayanan Publik Pasca Perpindahan Layanan dari UPT Samsat Putri Hijau

Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam Selasa, 15 Okt 2024 17:25
Kepala UPTD Samsat Medan Utara, Sofian Romi Wandy dan mewakili Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kompol Rusbeny bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (15/10).
 Dok. Istimewa

Kepala UPTD Samsat Medan Utara, Sofian Romi Wandy dan mewakili Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kompol Rusbeny bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (15/10).

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pertemuan terkait hasil investigasi lapangan Tim Ombudsman RI yang dipimpin oleh Indraza Marzuki Rais di UPT Samsat Medan Utara pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu.

"Sebagaimana berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pasca perpindahan pelayanan dari UPT Samsat jalan Putri Hijau ke UPT Samsat jalan Sekip Nomor 29 Medan masih adanya beberapa pelayanan seperti BPKB BBN 1, BPKB BBN II dan STNK BBN 1 berada di UPT Samsat Jalan Putri Hijau", ujar James Marihot Panggabean, Selasa (15/10).

James Panggabean menyampaikan bahwa masih adanya produk layanan di Kantor Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara jalan Putri Hijau mengakibatkan kepastian dan kemudahanan layanan bagi masyarakat tidak didapatkan dengan baik. Dimana seharusnya produk pelayanan BPKB BBN 1, BPKB BBN II dan STNK BBN 1 merupakan produk pelayanan yang diselenggarakan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

James Panggabean menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Medan Utara, Sofian Romi Wandy dan mewakili Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kompol Rusbeny selaku Kasi STNK Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, diperoleh informasi bahwa perpindahan Kantor UPTD Samsat yang awalnya di jalan Puteri Hijau ke UPTD Samsat Medan Utara jalan Sekip Nomor 29 Medan dilaksanakan pada bulan Mei 2024.

James Panggabean menyampaikan bahwa pihak Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara berjanji akan memindahkan layanan BPKB BBN II ke UPTD Samsat Medan Utara jalan Sekip dalam waktu 14 hari kerja. 
Namun terkait produk pelayanan BPKB BBN I dan STNK BBN I akan dilakukan perpindahan pelayanan dari Kantor Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara jalan Putri Hijau ke UPTD Samsat Medan Utara jalan Sekip menunggu hasil komunikasi dengan Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara.

James Panggabean menyampaikan bahwa Penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggungjawab dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi pengguna pelayanan publik sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Atas hal tersebut, kami apresiasi terhadap Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan segera memindahkan layanan BPKB BBN II ke UPTD Samsat Medan Utara jalan Sekip Nomor 29 Medan, terkhususnya diiringi dengan waktu yang tidak terlalu lama untuk memindahkan produk pelayanan BPKB BBN I dan STNK BBN I ke UPTD Samsat Medan Utara, jalan Sekip Nomor 29 Medan," ungkapnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

James Panggabean menyampaikan agar Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk sesegera mungkin memindahkan layanan BPKB BBN I, BPKB BBN II dan STNK BBN I ke UPTD Samsat Medan Utara. 

Hal ini seiring arahan pemerintah pusat dalam memperbaiki birokrasi yang panjang dan berbelit, dalam rangka membangun kepercayaan publik di Samsat. 

"Jangan sampai masyarakat harus bolak balik dikarenakan ada produk pelayanan yang belum dipindahkan pasca perpindahan kantor dari Kantor Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara ke UPTD Samsat Medan Utara," pungkasnya.
iklan peninggi badan
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️