Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kamis (30/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi sekaligus mempercepat penyelesaian laporan masyarakat terkait persoalan agraria, meliputi bidang pertanahan dan tata ruang.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., bersama jajaran.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman Sumatera Utara memaparkan perkembangan penanganan delapan laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Dari jumlah tersebut, lima laporan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai saran korektif kepada BPN, baik di tingkat Kanwil maupun kantor pertanahan kabupaten/kota.
Sementara itu, tiga laporan lainnya hingga kini masih berada dalam tahap pemeriksaan oleh Ombudsman. Laporan-laporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas penyelesaian pengaduan yang telah disampaikan.
Pada kesempatan tersebut, Syafrida Rachmawati Rasahan meminta Kanwil BPN Sumatera Utara bersama kantor pertanahan kabupaten/kota agar segera melaksanakan saran korektif yang telah diberikan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah berlarutnya proses revisi sertifikat milik seorang warga Perumnas Griya II Martubung. Ombudsman meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan oleh pihak terkait.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa komitmen Kanwil BPN Sumatera Utara sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian setiap laporan masyarakat yang telah masuk ke Ombudsman.
"Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan laporan yang telah disampaikan," ujar Syafrida.
Menurutnya, penyelesaian setiap laporan secara tepat waktu merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya.
Ombudsman juga berharap koordinasi yang terjalin dengan Kanwil BPN Sumatera Utara terus diperkuat agar penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara Ombudsman dan Kanwil BPN Sumatera Utara, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat ditangani secara cepat, tepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang pertanahan.