Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan bahwa audit terhadap perkebunan sawit tidak dapat lagi dipahami sebatas pemeriksaan administratif. Dalam konteks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia, negara didorong melakukan audit menyeluruh dan lintas sektor, mengingat penguasaan lahannya bersumber dari konsesi kolonial, melintasi berbagai rezim hukum agraria, serta bersinggungan langsung dengan tata ruang, fiskal negara, dan kewajiban kemitraan dengan masyarakat.
Menurut Alwi, penguasaan lahan PT Socfin Indonesia tidak lahir dalam satu rezim hukum yang utuh. Akar penguasaannya berasal dari konsesi kolonial (erfpacht) yang kemudian bertransformasi ke dalam sistem hukum nasional pasca berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
“Karena itu, audit negara tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus memeriksa setidaknya enam aspek utama yang menentukan legitimasi dan kepatuhan HGU tersebut,” ujar Alwi Hasbi Silalahi, Selasa (3/2).
Pertama, aspek transisi hak dari konsesi kolonial ke HGU nasional. Aspek ini dinilai sebagai fondasi legitimasi awal penguasaan tanah. Konsesi kolonial seharusnya berakhir dan dikoreksi setelah UUPA berlaku. Perlu diperiksa apakah negara pernah melakukan penguasaan kembali (repossession) atas tanah bekas erfpacht sebelum memberikan HGU kepada PT Socfin Indonesia, atau justru terjadi kelanjutan hak kolonial secara administratif tanpa koreksi substantif.
Kedua, aspek perubahan dan dinamika luas HGU antar siklus pemberian hak. Sejak siklus pertama hingga siklus ketiga HGU yang kini memasuki masa perpanjangan, terdapat indikasi perubahan luas kebun yang tidak konsisten. Audit perlu memastikan apakah terjadi penambahan luas lahan di luar konsesi awal atau di luar hak yang diberikan pada 1998, serta apakah perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Ketiga, aspek kesesuaian HGU dengan tata ruang wilayah. Di sejumlah daerah seperti Kabupaten Batu Bara, Serdang Bedagai, Asahan, Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang, zonasi wilayah telah berubah dan tidak lagi diperuntukkan bagi perkebunan. Namun, rekomendasi dan persetujuan HGU tetap terbit. Kondisi ini memunculkan kejanggalan serius, terutama terkait terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat meski pola ruang kabupaten telah berubah.
Keempat, aspek kepatuhan fiskal dan potensi kerugian negara. Audit perlu menguji kesesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1998 hingga 2023 dengan luas lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan. Ketidaksinkronan data luas lahan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jangka panjang.
Kelima, aspek konflik agraria sebagai indikator legitimasi HGU. Konflik berkepanjangan dengan kelompok tani di wilayah seperti Simpang Gambus dan Lae Butar tidak dapat dipandang sebagai gangguan sosial semata. Konflik tersebut merupakan indikator awal adanya persoalan batas lahan, klaim, atau pemenuhan kewajiban HGU yang belum terselesaikan secara adil.
Keenam, aspek kewajiban kemitraan dan plasma (FPKM). Sesuai PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan kewajiban hukum substantif bagi perusahaan perkebunan. Ketidakjelasan realisasi kebun plasma dan minimnya manfaat ekonomi bagi petani sekitar menjadi indikator penting dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap prinsip keadilan sosial.
Dengan kompleksitas tersebut, Alwi menegaskan audit HGU PT Socfin Indonesia harus menjadi ujian serius bagi negara dalam menata ulang warisan konsesi kolonial, menegakkan hukum agraria, serta memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.