Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera mengambil langkah cepat, tepat, dan efektif untuk mengatasi kendala distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengakibatkan antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi.
Karena itu, setiap gangguan dalam distribusi BBM harus segera diatasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.
"Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM," ujar Herdensi.
Menurutnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memang telah melakukan berbagai upaya percepatan distribusi BBM, seperti mengoptimalkan operasional terminal BBM dan menambah armada distribusi. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan di lapangan secara optimal.
Apabila kondisi ini terus berlanjut, kata Herdensi, situasi tersebut berpotensi memicu kepanikan masyarakat yang berujung pada aksi pembelian BBM secara berlebihan (panic buying), sehingga dapat memperparah ketidakseimbangan distribusi dan ketersediaan pasokan di SPBU.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengambil langkah yang lebih komprehensif dan terukur untuk mengakhiri antrean panjang di SPBU. Kegagalan mengatasi persoalan tersebut, menurut Ombudsman, dapat menjadi indikator belum optimalnya tata kelola distribusi BBM.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Pertamina menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab kendala distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan.
Keterbukaan informasi dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, menghindari spekulasi, serta mencegah terjadinya panic buying yang berpotensi memperburuk kondisi distribusi BBM di lapangan.
Ombudsman turut mengimbau seluruh SPBU di Sumatera Utara agar tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, pengawasan terhadap operasional SPBU perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.
"Ombudsman akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatera Utara. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Herdensi.
Ombudsman berharap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM dapat bekerja sama secara maksimal agar pasokan segera kembali normal, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang layak dan aktivitas ekonomi tidak terganggu akibat kelangkaan maupun antrean panjang di SPBU.