Minggu, 19 Jul 2026
AMPI Desak Penertiban Dugaan Galian C Ilegal di Desa Silumajang, Labura
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Indar Muda Kamis, 04 Jun 2026 11:02
Istimewa

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak dugaan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di Desa Silumajang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Ketua DPP AMPI, Rizki Sinambela, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Selain merusak infrastruktur jalan desa, aktivitas galian C ini juga diduga menyebabkan kekeruhan sungai, erosi lahan pertanian, serta menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga akibat debu dan aktivitas alat berat," ujar Rizki dalam keterangannya.

AMPI menilai dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rizki juga menyoroti belum adanya tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan dinilai belum sejalan dengan komitmen aparat dalam memberantas praktik usaha ilegal.

"Sesuai dengan komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas berbagai bentuk usaha ilegal, kami berharap penegakan hukum dilakukan secara nyata dan konsisten. Namun, berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan, kami menilai respons terhadap isu dugaan galian C ilegal ini masih belum maksimal. Kami melihat Kapolres Labuhanbatu belum menunjukkan langkah cepat dan tanggap dalam menyikapi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat ini," tegas Rizki.

Atas temuan tersebut, AMPI menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, yakni:

1 Menghentikan dan menyegel lokasi aktivitas galian C yang diduga ilegal dalam waktu 7 x 24 jam.
produk kecantikan untuk pria wanita

2 Melakukan audit serta penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.

3 Membuka data perizinan kepada publik dan mewajibkan pelaku usaha melakukan reklamasi terhadap lahan yang terdampak.

AMPI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, organisasi tersebut berencana melaporkan kasus itu ke instansi penegakan hukum lingkungan hidup dan menggelar aksi massa sesuai ketentuan yang berlaku.

iklan peninggi badan
"Kami tidak ingin kerusakan lingkungan terus terjadi akibat aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan masyarakat," tutup Rizki Sinambela. "Sumber daya alam untuk rakyat, bukan untuk merusak lingkungan."
Editor: Yaya
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Index
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later