Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Tapteng, Rabu (8/7/2026).
Rapat Paripurna ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua Jonneri Sihite. Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Mahmud Efendi menyampaikan Nota Pengantar Ranperda terkait.
Ia menjelaskan, bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban kepala daerah sesuai Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini wajib dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabar baiknya, Pemkab Tapteng kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025.
"Laporan keuangan yang kami sampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan," ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.
Sambung Mahmud Efendi menerangkan, laporan keuangan pemerintah daerah ini disusun berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Penyusunan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan Pemkab Tapteng serta seluruh transaksi selama satu periode pelaporan.
Selain itu, laporan ini menjadi wujud akuntabilitas kepada masyarakat, instrumen transparansi, alat evaluasi kinerja perangkat daerah, serta penjamin kepatuhan terhadap regulasi guna memastikan kemampuan pemerintah dalam membiayai aktivitas demi kepentingan masyarakat.
Wakil Bupati Tapteng juga membawa kabar baik mengenai tata kelola keuangan daerah. Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda ini telah dilampiri laporan keuangan yang diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kembali berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025.
Pencapaian opini WTP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkab Tapteng telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati Mahmud Efendi berharap DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dapat segera membahas dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda ini. Dengan demikian, dokumen tersebut bisa secepatnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup agenda, Wakil Bupati Tapanuli Tengah secara simbolis menyerahkan langsung dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tapteng.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut unsur Forkopimda Tapanuli Tengah, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Binsar T.H. Sitanggang, para Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah, serta tamu undangan lainnya.