Menanggapi laporan dari perwakilan guru, komite sekolah dan siswa SMAN 1 Tiganderket, Kabupaten Karo, tentang dugaan malapraktik pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menginstruksikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut agar segera melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi pihak terkait, mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan kepala sekolah.
Hal itu disampaikan Wagub saat menerima audiensi perwakilan guru, komite sekolah dan siswa SMAN 1 Tiganderket, di Ruang Rapat Wagub di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30, Medan, Kamis (3/10). "Saya minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Sumatera Utara mengevaluasi Kepala UPT, Kepala Sekolah, saya minta laporannya segera. Dari hasil yang saya dengar ini sama-sama kita duga ada sesuatu hal mengenai pengelolaan Dana BOS," ujar Musa Rajekshah.
Saat menerima audiensi, Wagub mendengarkan aduan perwakilan diduga adanya tindakan malapraktik dalam pengelolaan Dana BOS di lingkungan sekolah. Puncaknya, 16 September 2019, murid murid melakukan unjuk rasa mempertanyatakan transparansi pengelolaan Dana BOS.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Jeremiah Tarigan, siswa kelas XII yang turut hadir dalam audiensi tersebut. "Benar melakukan aksi. Kami ingin tahu ke mana saja dana BOS ini sementara pembangunan minim. Yang kami rasakan di sekolah mulai dari kekurangan buku, ada kelas yang tidak ada listriknya, masih ada kelas yang dibagi dua dengan menggunakan sekat, jika hujan kami sulit belajar karena banyak genteng dan seng yang bocor," ujar Jeremi.
Perwakilan Guru, Suartini Br Bangun menjelaskan, dugaan malapraktik pengelolaan Dana BOS ini sudah terjadi selama empat tahun terakhir. Para guru dan komite melihat tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS. Mereka juga tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan anggaran Dana BOS dan dalam laporan pertanggungjawaban Dana BOS.
"Sehubungan dengan penggunaan BOS, selama kurang lebih empat tahun, penglihatan kami sebagai guru, penggunaan Dana BOS ini tidak pernah sedikitpun transparan. Dan seharusnya, yang diketahui guru, komite sekolah, sama sekali, selama empat tahun kami tidak pernah dilibatkan. Sehingga akhirnya fasilitas yang ada di sekolah kita sangat kurang sekali. Hal ini yang memicu anak-anak untuk unjuk rasa karena anak-anak ini ingin tahu penggunaan Dana BOS, karena selama ini anak-anak mengalami kekurangan fasilitas," ujar Suartini.
Sementara, Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Tiganderket Bahtra Pelawi mengatakan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan kepala sekolah terkait pengelolaan Dana BOS. Namun, komite sekolah hanya berhak terlibat dalam tahap proposal, tidak dalam pengelolaan.
"Kami sudah sering komunikasi dengan Kepsek mengenai Dana BOS. Seharusnya kita duduk bersama, tapi kata Kepala Sekolah melalui PKS 1-nya bahwa penandatanganan proposal anggaran saja yang bisa kami ketahui. Setelah pencairan Dana BOS itu dikelola oleh sekolah tanpa boleh diketahui oleh komite sekolah. Seharusnya boleh, karena kami lihat di Juknis, kami memiliki petunjuk. Ini saya minta dari kepala sekolah terdahulu supaya kami tahu mana hak dan kewajiban kami. Ini kok hak dan kewajiban tak bisa kami penuhi," ujar Bahtra.
James Siagian, Staf Dinas Pendidikan Sumut mengatakan akan segera melaksanakan instruksi Wakil Gubernur Sumut untuk memeriksa dugaan malapraktik pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Tiganderket. "Pasti kita akan memeriksa kebenarannya dan kita konfirmasi juga kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe sebagai perwakilan Dinas Pendidikan Pemprov Sumut di daerah. Kita cross check semua laporan dari komite dari siswa. Berdasarkan laporan itu nanti kita akan rumuskan dan laporkan kepada Kepada Dinas," pungkas James.
Editor: Budi
T#g:Dana BOSIjeck