Sabtu, 20 Apr 2024 14:31
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Tengku Erry Mutasi 8 Pejabat Eselon 2, Anthony Siahaan Jadi Kasatpol PP

MEDAN (utamanews.com)

Oleh: Sam/rls

Jumat, 23 Feb 2018 19:53

Humas Pemprov Sumut
6 dari 8 pejabat eselon dua yang dilantik oleh Gubsu Tengku Erry, Jumat (23/2/2018).

Gubsu Tengku Erry Nuradi merotasi delapan pejabat struktural Tingkat Pratama (eselon 2) di lingkungan Pemprov Sumut. Rotasi ini ditandai dengan pengukuhan delapan pejabat tersebut setelah mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Aula Raja Inal Siregar lantai II Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan Jumat (23/02/2018).

Adapun pejabat yang dikukuhkan yakni,

1. Elisa Marbun yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) dirotasi sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset Sumber Daya Alam. 

2. Binsar Situmorang sebelumnya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset Sumber Daya Alam dikukuhkan sebagai Kadis Lingkungan Hidup menggantikan Hidayati. 

3. Hidayati menggantikan jabatan Elisa Marbun sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

4. Asren Nasution yang sebelumnya menjabat Kasatpol PP dirotasi sebagai Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat. 

5. Amran Utheh yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat dikukuhkan sebagai Kadis Koperasi dan UKM menggantikan M Zein.

6. Anthony Siahaan yang sebelumnya menjabat Kadis Perhubungan dirotasi sebagai Kasatpol PP menggantikan Asren Nasution. 

7. Jabatan Kadishub yang ditinggalkan Antoni Siahan diisi M Zein yang sebelumnya menjabat Kadis Koperasi dan UKM.

8. Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut H Zonny Waldi dikukuhkan sebagai Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.

Dalam kesempatan tersebut turut dibacakan pemberhentian Ok Zulkarnain sebagai Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah yang telah masuk masa purna bakti (pensiun).   

"Mutasi ini sesuai dengan Undang-Undang KASN yang menjelaskan bahwa tidak boleh dalam satu instansi lebih dari lima tahun dan perlu dilakukannya Tour of Duty atau Tour of Area," kata Tengku Erry.

Tengku Erry meminta pejabat yang dilantik untuk bersyukur karena seperti diketahui di Pemprov Sumut setidaknya ada 30 ribu ASN dan hanya sekitar 50-an pejabat tinggi tingkat Pratama. "Pejabat yang baru dikukuhkan saya minta segera mulai bekerja dan mengkoordinasikan keseluruh jajaran di bawahnya dan OPD yang ada," tegas Gubsu.

Dalam kesempatan tersebut Gubsu juga mengingatkan agar melakukan efesiensi anggaran termasuk juga terkait perjalanan dinas yang mendapat banyak sorotan.
Editor: Tommy

T#g:Anthony SiahaanMutasi
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 22 Feb 2024 07:42

    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 38 Perwira Tinggi

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi dan mutasi sejumlah  jabatan strategis di lingkungan TNI. Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/216/II/2024 ta

  • Sabtu, 20 Jan 2024 18:30

    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 114 Perwira Tinggi

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi dan mutasi sejumlah  jabatan strategis di lingkungan TNI. Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/73/I/2024 tang

  • Kamis, 30 Nov 2023 09:30

    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 49 Perwira Tinggi

    Guna mengoptimalkan Tugas Pokok TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi jabatan strategis di lingkungan TNI. Mutasi dan promosi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor K

  • Minggu, 19 Nov 2023 11:59

    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 60 Perwira Tinggi

    Guna mengoptimalkan Tugas Pokok TNI, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kembali merotasi jabatan strategis di lingkungan TNI. Mutasi dan promosi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️