Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, Supardi diberhentikan sejak awal Januari 2025 lalu. Ia diberhentikan oleh DPW PPP Sumatera Utara karena dinilai melanggar AD/ART Partai.
"Infonya dia (Supardi_red) karena melanggar etika moral dan penyelewengan anggaran. Kabarnya sejak awal Januari lalu (diberhentikannya)," sebut sang sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Terkait hal itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Supardi. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor selulernya tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PPP Sumatera Utara, Irhamsyah Putra Pohan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/2) belum dapat memastikan kabar tersebut karena hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pemberhentian.
Pun begitu, pria yang akrab disapa I'am tersebut terkesan tidak menampik kabar itu sembari mengatakan akan menunggu informasi dari pengurus harian DPW PPP Sumatera Utara.
"Kabarnya memang seperti itu. Tapi saya belum mendapat informasi lebih jelas dari pengurus harian DPW. Untuk SK nya pun belum kami terima," sebut I'am diakhir ucapannya.