Berkembangnya polemik pembelian Rumah Singgah Covid-19 yang dipersoalkan DPRD Pematangsiantar ditanggapi santai oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang. Ia menyebut pemerintah sangat terbuka, bahkan sejak awal rencana pembelian.
Sekda Junaedi A. Sitanggang menyebut pada pertengahan tahun 2025, pemberitaan soal eks Rumah Singgah Covid-19 yang akan dibeli Pemko Siantar sudah dimuat sejumlah media nasional dan regional.
“Kita bisa tracking di internet. Tahun 2025, mulai dari rencana sampai dengan tahapan pembelian sudah diberitakan. Sudah dijelaskan pula oleh BPKPD terkait wacana pembelian eks Rumah Singgah Covid-19,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (19/2/2026).
Sepanjang pemberitaan tersebut tayang, Pemko Pematangsiantar sangat terbuka untuk menerima masukan, ide, dan tanggapan. Namun sejak saat itu, proses pembelian tidak mendapat penolakan.
“Sudah diberitakan kawan-kawan wartawan. Publik juga sudah membaca dan selama ini tidak ada masalah soal Rumah Singgah Covid-19,” katanya.
Menurut Junaedi, pembelian rumah singgah eks isolasi Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja telah melewati tahapan KUA-PPAS Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Kemudian dirapatkan oleh Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar Tahun 2025.
“Jadi anggarannya bersifat gelondongan. Dijelaskan ada pembelian tanah saja. Tidak diuraikan jumlah objeknya berapa titik, di mana, dan harganya. Karena tanah ini kan tidak ada Standar Satuan Harganya (SSH). Harus ada appraisal,” kata Junaedi.
Junaedi juga menyebut bahwa dokumen perencanaan hingga tahapan yang berlangsung di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pemerintah dilakukan secara profesional dengan tetap mematuhi PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pemerintah untuk Kepentingan Umum.
“Semua dokumennya ada. Untuk keraguan terhadap penilaian appraisal, tentunya kita tunggu saja audit resmi dari BPK. Saat ini BPK sudah entry audit ke Pemko Pematangsiantar,” ujar Junaedi.
“Jadi asas akuntabilitas, hukum, dan transparansi sudah kita pedomani. Mulai dari perencanaan hingga tahapan sudah terbuka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing menyebut pihaknya sangat mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang sejak awal terbuka kepada publik melalui rekan media.
“Kami mendorong agar seluruh SKPD memberikan informasi setiap perencanaan kebijakan pemerintah, termasuk pembelian Rumah Singgah Covid-19. Tujuannya adalah asas keterbukaan informasi publik. Kota Siantar sendiri menjadi salah satu kota dengan predikat Kota Informatif,” kata Johannes.