Kamis, 28 Mar 2024 16:11
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam
Bukan Hari Libur,

Presiden Jokowi Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional

JAKARTA (utamanews.com)

Oleh: Erickson/rls

Minggu, 31 Mar 2019 19:21

Istimewa
Dengan pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, serta adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyatan nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.

Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

"Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional," bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu.

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.

Editor: Tommy

T#g:Radio
makeup remover
Berita Terkait
  • Minggu, 04 Jun 2023 21:34

    Radio Kardopa 50 Tahun, Edy Rahmayadi Ucapkan Selamat

    Gubernur Sumatera Utara (SumuT) Edy Rahmayadi mengucapkan selamat ulang tahun emas Radio Kardopa yang telah genap berusia 50 tahun. Menurutnya hal ini sangat patut disyukuri, sebab tidak banyak media


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️