Jumat, 29 Mar 2024 14:20
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Politisi Gerindra Pertanyakan Dasar Hukum Pembangunan Pasar Marelan

MEDAN (utamanews)

Oleh: Sam/rls

Kamis, 08 Feb 2018 09:08

Facebook
Duma Hutagalung

Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Hutagalung, mempertanyakan dasar hukum Surat Kerjasama (SK) yang diberikan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan kepada Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) untuk melakukan pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan senilai Rp 26 miliar. 

"Apa dasar hukumnya Direksi PD Pasar Kota Medan mengeluarkan SK kepada P3TM untuk melaksanakan pembangunan," cetus Dame Duma Hutagalung kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).

Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, dalam pengeluaran SK tersebut seharusnya ada diputuskan secara bersama-sama dengan DPRD Kota Medan dan diketok (diputuskan) secara bersama-sama. "Kami juga tahunya SK itu ditunjukkan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan. Kenapa tidak ada pembahasan dengan dewan," ketusnya. 
Sebelumnya, Ketua P3TM Ali Geno menjelaskan, pasar yang dibangun beserta fasilitasnya memang diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. 

Ia mengakui pembangunan lapak berdasar perintah PD Pasar, dan soal harga sesuai kesepakatan pedagang sendiri. "Jadi memang ada SK dari PD Pasar. Makanya kita sanggupi lakukan pembangunan, seperti musala kita diperbaiki, sarana air dan listrik. Surat kerjasama itu ada sama PD Pasar. Kami diperintahkan secepatnya (agar fasilitas) semua harus siap. Siang dan malam kami paksakan bekerja mengejar itu," ungkapnya.

Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya mengungkapkan hasil kesepakatan tersebut bisa dipahami dan diterima oleh pihaknya sebagai bahan evaluasi. Artinya, kata dia, untuk peresmian gedung pasar baru tetap dilakukan sedangkan proses relokasi dan operasional menunggu fasilitas di area dalam terpenuhi. "Kita akan sesuaikan waktunya lagi (untuk relokasi pedagang dan operasional pasar). Jadi biar diresmikan dulu," katanya usai RDP.

Menjawab sejumlah pertanyaan Komisi C, Rusdi sebelumnya mengatakan yang jelas pasar baru itu belum dioperasikan mengingat hal-hal lain belum selesai, baik proses administrasi, lapak dan meja pedagang. "Persoalan ini tidak begitu besar, cuma dibesar-besarkan. Saya tetap prioritaskan 791 pedagang. Ini bangunan yang diberikan Pemko, makanya harus dimanfaatkan. Kita belajar dari pengalaman pahit seperti di Pasar Induk, dimana investor atau pedagang berdasi semua berada di sana. Tapi itu bukan masa saya. Saya tekankan, kalau dia pedagang wajib dapat (lapak). Ada surat permohonan soal harga yang kami tetapkan sendiri, dan itu sedang dibahas oleh Badan Pengawas," katanya mengeluh.

Terpisah, salah seorang pedagang Mini Marelan Dian Sihotang, malah mengaku sampai sekarang belum terima uang ganti rugi dari Pemko. Mewakili istrinya yang berjualan selama 30 tahun di sana, kartu kuning sudah mereka terima namun meja dan lapak belum ada. Harusnya kata dia, pedagang lama yang punya meja lebih diutamakan ketimbang pedagang baru. 

"Kami sangat menghargai apa yang dibuat pemerintah. Sebab pajak yang kami tempati sudah sangat kumuh. Baru 60 persen bangunan pasar yang selesai, dimana barang kami mau diletak. Sebaiknya memang ditunda dulu," kesalnya.
Editor: Tommy

T#g:Gerindrapasar
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️