Minggu, 26 Jan 2025

Pemkab Tapteng Tuntut Komitmen DPRD Pedomani Ranperbup Bahas APBD 2025

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Jumat, 20 Des 2024 15:30
Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan penegasan pada rapat Paripurna DPRD Tapteng dalam agenda penyampaian Ranperda Kabupaten Tapanuli Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
 Istimewa

Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan penegasan pada rapat Paripurna DPRD Tapteng dalam agenda penyampaian Ranperda Kabupaten Tapanuli Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Erwin Hotmansah Harahap mewakili Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., menyampaikan penegasan pada rapat Paripurna DPRD Tapteng pada agenda penyampaian Ranperda Kabupaten Tapanuli Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (19/12/2024).

Dalam rapat tersebut, Sekda Erwin Hotmansah Harahap terlebih dahulu menyampaikan, terimakasih kepada pimpinan DPRD Tapteng yang telah melayangkan undangan rapat paripurna kepada Pj Bupati Tapteng. 

"Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengingatkan kembali dan mengajak kita bersama secara sungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yaitu prinsip partisipasi, penegakan hukum, kesetaraan, akuntabilitas, profesionalisme, dan kepastian hukum," kata Erwin.

Sekda menyatakan, bahwa kedudukan antara DPRD dan Bupati adalah setara dan tidak dapat saling menegasikan. Bupati adalah mitra sejajar DPRD, dan DPRD merupakan unsur pemerintah daerah bersama-sama dengan Bupati.

"Kami hadir memenuhi Undangan Ketua DPRD, merupakan wujud penghormatan kami kepada DPRD Tapteng, serta memenuhi arahan Gubernur Sumatera Utara. Sebelum kami menanggapi substansi Undangan Rapat hari ini, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal untuk kita jadikan referensi dalam rangka menata kembali hubungan yang sinergis dan setara antara Bupati dan DPRD Tapteng, dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah yang dilandasi semangat kebersamaan dan kesetaraan," jelasnya.
Dikatakannya, pejabat Bupati Tapteng berpandangan, bahwa penyusunan APBD Tapteng Tahun Anggaran 2025 diwarnai dengan dinamika politik yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaran pemerintahan daerah, khususnya prinsip penegakan hukum dan kesetaraan antara Bupati dan DPRD.

"Dalam hal ini, Gubernur Sumatera Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, terpaksa ikut campur tangan melakukan mediasi antara Bupati dan DPRD Tapteng, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024. Kami menyayangkan terjadinya dinamika politik tersebut, namun kami menghormati dan menghargai pandangan dan sikap DPRD Tapteng," sebutnya.

Erwin menegaskan, sebelum agenda rapat paripurna hari ini, tentang penyampaian rakerda APBD Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan ke tahap berikutnya, bahwa berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah dan DPRD untuk wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat dalam waktu satu bulan, sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahunnya, atau paling lambat tanggal 30 November setiap tahun. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Pasal 313 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikannya rancangan PERDA tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. 

Guna melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di atas. Pj Bupati Tapteng telah melaksanakan tahapan penyusunan APBD ke Bupati Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pada Tanggal 1 Agustus 2024, menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dengan surat Bupati tertanggal 31 Juli 2024. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2024, PJ Bupati Tapteng mengirim surat kepada DPRD Tapteng dengan surat nomor 900.1.3/3693/X/2024 perihal permohonan penyesuaian rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

iklan peninggi badan
Mengingat bahwa sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024 tidak tercapai kesepakatan bersama antara Pj Bupati Tapteng dengan DPRD Tapteng terhadap rancangan KUA-PPAS 2025, maka Pj Bupati Tapteng menetapkan keputusan Bupati tentang penetapan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

Menindaklanjuti keputusan Bupati Tapteng tentang penetapan KUA dan PPAS Tahun 2025 dimaksud pada tanggal 8 November 2024, PJ Bupati Tapteng menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapteng tentang APBD 2025 kepada DPRD Tapteng berdasarkan surat Pj Bupati Tapteng tanggal 7 November 2024.

Mempertimbangkan karena sampai dengan tanggal 25 November 2024 DPRD Tapteng belum membahas bersamaan raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Pj Bupati Tapteng mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tapteng dengan nomor : 900.1.14.1/6519/2024 tanggal 25 November 2024 perihal pembahasan raperda tentang APBD 2025.

Selanjutnya, Pj Bupati Tapteng mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara tanggal 25 November 2024 perihal pemberitahuan penyusunan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan pada Pasal 107 Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa untuk menjamin tetap terselenggaranya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapteng serta dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada tanggal 2 Desember 2024.

"Kami telah mengambil langkah untuk menetapkan peraturan Bupati Tapteng tentang APBD tahun 2025 dan untuk itu rancangan dimaksud telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara. Berdasarkan hasil mediasi antara Bupati dan DPRD Tapteng yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 16 Desember 2024 disepakati bahwa Bupati dan DPRD akan membahas bersama rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapteng tentang APBD tahun anggaran 2025 berpedoman kepada rancangan peraturan Bupati Tapteng tentang APBD 2025, yang telah disampaikan kepada Gubsu sesuai penginputan pada SIPD terakhir. 

Berdasarkan hal tersebut, kami menegaskan kepada kita semua bahwa kami siap membahas bersama rakerda APBD sepanjang berpedaoman kepada rancangan Perbub Tapteng tentang APBD 2025 yang telah disampaikan kepada Gubsu sesuai SIPD terakhir. 

"Untuk itu sebelum kami melanjutkan pembahasan bersama terhadap benda APBD Tahun Anggaran 2025 kami meminta komitmen dan keputusan DPRD atas kesediaannya untuk membahas rakerda APBD berpedoman kepada Rancangan peraturan Bupati Tapteng tentang APBD 2025 yang telah disampaikan kepada Gubsu sesuai dengan hasil penginputan terakhir pada SIPD apabila Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat bersedia maka kami bermohon agar rapat ini dapat diskor untuk melengkapi rakerda yang dimaksud, dan jika pimpinan serta anggota DPRD tidak bersedia membahas rakerda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang berpedoman kepada Rancangan peraturan Bupati tentang APBD 2025 yang telah disampaikan kepada Gubernur maka kami menyatakan rapat paripurna untuk tidak dilanjutkan lagi.

"Demikian Sikap pejabat Bupati Tapanuli Tengah ini kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang termasuk kami mohon diri untuk meninggalkan ruangan sidang yang terhormat ini, guna memberikan kesempatan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk membahas dan memutuskannya penyampaian dari Pj Bupati Tapteng," tutupnya.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️