Jumat, 29 Mar 2024 18:24
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

PAD Sumut Tidak Tercapai, Pemprovsu Kembali Lakukan Pengetatan Anggaran

MEDAN (utamanews.com)

Oleh: Tony

Sabtu, 08 Jun 2019 08:18

Tony
Wagubsu Musa Rajeckshah
Soal pengetatan anggaran yang dikenal dengan rasionalisasi anggaran yang terjadi di zaman kepemimpinan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, kini terulang kembali. Kini Pemprovsu, di kepemimpinan Edi Rahmayadi yang diharapkan mampu mendongkrak ternyata tidak tercapai target anggaran, sesuai yang sudah dicatatkan di buku APBD Provsu.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, pengetatan anggaran terpaksa harus dilakukan dikarenakan ada sebanyak Rp 1,57 triliun pemasukan dana yang bersumber dari pajak air bawah tanah PT Inalum belum diterima.

Wagubsu Musa Rajeckshah yang dikonfirmasi terkait masalah ini membenarkan adanya keharusan dilakukannya pengurangan anggaran  tersebut. "Kenapa dikurangkan karena memang kemarin perhitungan pajak Air Permukaan (PAP) dari PT Inalum sudah dicacatkan sebagai  anggaran belanja  namun belum dibayarkan. Artinya disinikan dicacatkan sebagai piutang yang kemudian karena belum dibayar, terjadi defisit, sehingga anggaran belanja pengeluaran yang kurang penting di setiap OPD ini harus dikurangi", kata Ijeck, panggilan akrab Wagub, saat ditemui di Medan, Kamis (6/6).
Menurutnya, terkait hal ini sudah dilakukan rapat dan ada pengarahan ke OPD untuk belanja yang belum dibutuhkan agar dikurangi. "Selain itu juga sudah dibentuk tim penagihan pajak tertunggak yang ketua timnya saya sendiri," ungkap Wagubsu.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Pajak Jakarta menolak pengajuan banding PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk kasus sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) antara Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Putusan itu masa pajak November 2013 hingga November 2015 atau untuk 25 tahun masa pajak atau dengan total nilai kewajiban pajak air permukaan Rp1,57 triliun lebih.

Keputusan berbeda dengan masa pajak yang telah diputus sebelumnya (2 Oktober 2018), yaitu untuk masa pajak April 2016 hingga April 2017. Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Drs Bambang Basuki, Hakim Anggota Ali Hakim dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji.

Pajak Air Permukaan, merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/ pemanfaatan air permukaan. Ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ditolaknya Permohonan Banding PT Inalum tentu akan memiliki konsekuensi yuridis terhadap kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan PT Inalum. Sama halnya apabila Permohonan Banding ini diterima akan memiliki dampak bagi Pemprov Sumut.

Dengan ditolaknya Permohonan Banding ini, berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pemprov Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT Inalum diwajibkan selain membayar Pokok Pajak yang masih terutang juga harus membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan, Banding atau Kasasi dan Pasal 89 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Sengketa banding Pajak Air Permukaan PT Inalum yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Pajak  untuk masa pajak November 2013 sampai April 2017. Diantaranya yang sudah diputus Pengadilan Pajak adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017, serta masa pajak November 2013 sampai November 2015. Sementara yang belum diputus adalah untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016.
Perlu diketahui Persetujuan APBD Sumut 2019 ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumut tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumut tahun 2019, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 15.271.676.789.618 dan Belanja Daerah Rp 15.487.832.036.618 (defisit Rp 216.155.247.000). Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 500.000.000.000  dan  Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp  283.844.753.000, dengan jumlah pembiayaan netto Rp 216.155.247.000.

Sekretaris Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provsu Fadly yang dikonfirmasi, Jumat (7/6), menyatakan sampai saat ini PT Inalum belum juga membayarkan tunggakan pajaknya.
Editor: Sam

T#g:InalumPADpajak
makeup remover
Berita Terkait
  • Jumat, 15 Mar 2024 14:35

    Jokowi Salurkan Bantuan Pangan di Padanglawas

    Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin memastikan pihaknya berkomitmen kuat untuk tetap menjaga ketahan pangan di Sumut. Terutama menjelang hari-hari besar dan juga kondisi-kondisi t


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️