Jumat, 29 Mar 2024 12:22
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Ihwan Ritonga Sosialisasikan Perda KTR Kota Medan

Medan (utamanews.com)

Oleh: Tuan Laen

Minggu, 27 Jun 2021 22:47

Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan lebih serius dalam menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR di kota Medan.

Sebab 7 tahun sudah diberlakukannya Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR Kota Medan, Namun realitanya masih jauh panggang dari api. Larangan merokok di tempat tempat umum yang sudah di tentukan sebagai KTR kota Medan tetap saja dilanggar tanpa ada tindakan.

Hal ini disampaikan wakil ketua DPRD kota Medan Ihwan Ritonga saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR Kota Medan, pada hari Sabtu (26/06/2021) di Rumah Juang Jalan Menteng Raya No. 379 Kota Medan.

Semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya sudah ditetapkan sebagai KTR, tetapi menurut Ihwan, hingga kini larangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR, tetap saja dilanggar.

"Jika kita lihat seperti sekarang ini, semakin banyak anak-anak, dan remaja yang merokok. Bahkan, kini rokok juga semakin mudah untuk didapat dengan harga dan rasa yang bervariasi", ungkap Ikhwan Ritonga.

Disamping itu, Tim monitoring atau tim pemantau KTR terlihat tidak bekerja efektif untuk menegakkan Perda. Karena itu Ihwan meminta Pemko Medan untuk lebih serius menerapkan Perda KTR di Kota Medan.
Editor: Budi

T#g:RokokSosper
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 19 Okt 2023 19:09

    Zainuddin Purba Gelar Sosper Sumut di Binjai

    Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara fraksi Partai Golkar, H. Zainuddin Purba SH, menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan (Sosper) yang digelar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi,


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️